Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Agustus 2022 | 00.04 WIB

PBHI: Korban Kebohongan Sambo Bukan Pelaku Obstruction of Justice

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, pengungkapan kasus Brigadir J telah melalui proses panjang. Karena jika tidak segera dituntaskan maka akan merusak institusi Polri, dan merugikan masyarakat luas.

"Proses panjang ini karena Irjen Ferdy Sambo merekayasa peristiwa kematian Brigadir J dan memberikan keterangan yang tidak benar (bohong) kepada publik, bahkan internal Polri beserta pemeriksanya," ujar Julius dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (16/8).

Julius juga menuturkan, ada tiga hal utama yang harus diperhatikan. Pertama, tupoksi inti Polri yakni pemeriksaan Pro Justitia. Pasalnya, Pro Justitia menjadi sangat krusial dan signifikan, karena seharusnya dapat menjawab keresahan publik atas pemberitaan yang begitu marak di berbagai media.

"Terkait apa peristiwa dan bagaimana kronologisnya, siapa pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, siapa saja yang mengetahui, bekerja sama, atau siapapun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, serta apa saja alat bukti yang ditemukan," jelasnya.

Menurut Julius, Pro Justitia ini wajib dijelaskan kepada publik karena transparansi adalah kewajiban Polri, dan keluarga Brigadir J juga berhak untuk mendapatkan perkembangan pemeriksaan. Belakangan, publik masih bertanya soal motif pembunuhan, dan Polri wajib membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J segera.

Kedua, lanjut Julius, Pro Justitia secara paralel akan menjawab terjadinya Obstruction of Justice dalam pemeriksaan. Apalagi, Kapolri, Jendral Listyo Sigit telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menggabungkan pemeriksaan beberapa dugaan tindak pidana sekaligus, mulai dari pembunuhan berencana, pelecehan seksual, pengancaman, dan percobaan pembunuhan, dengan penanganan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri, langsung di bawah komando Bareskrim Mabes Polri.

"Melalui “helicopter view” ini terungkap selain materi Pro Justitia, juga mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya," imbuhnuya.

Perbuatan tersebut masuk dalam kategori Obstruction of Justice yang mengandung tiga unsur, pertama, adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), lalu kedua, pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings), kemudian ketiga, Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

"Karena itu, polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana Obstruction of Justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja," jelasnya.

Ia juga mengingatkan, Polri tidak bisa bermain di level popularitas belaka dengan melakukan pemecatan jabatan struktural, tanpa menjelaskan apa saja perbuatan Obstruction of Justice yang terjadi, siapa saja yang menjalankan skenario rekayasa Irjen Ferdy Sambo dengan kesadaran dan pengetahuan penuh sejak awal, sehingga menghalangi Pro Justitia.

"Sebaliknya, mereka yang tidak mengetahui adanya rekayasa oleh Irjen FS, dan bahkan kena prank (dibohongi) tidak dapat dikenakan pidana Obstruction of Justice," tegasnya.

Ketiga, tragedi buruk institusi Polri melalui kematian Brigadir J harusnya jadi momentum pembebasan institusi Polri dari polemik Kontestasi Politik Internal Polri. Sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri belum sepenuhnya berbasis merit system. Karena sering kali, adanya tragedi seperti ini, justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri.

"Bagaimanapun, Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan Pro Justitia, lalu menyelesaikan Obstruction of Justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri. Jangan sampai momentum pengungkapan kasus kematian Brigadir J terjebak dalam ruang politisasi dan kontestasi politik internal Polri," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore