Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2024 | 05.31 WIB

Hotman Paris Ungkap Jokowi Marah karena Pajak Hiburan Naik

Pengacara Hotman Paris Hutapea - Image

Pengacara Hotman Paris Hutapea

 
JawaPos.com - Pengacara kondang, Hotman Paris mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku marah lantaran kenaikan pajak hiburan yang telah diberlakukan. Kenaikan berlaku khusus pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40-75 persen.
 
Menurut Hotman, Presiden Jokowi mengaku tidak dilaporkan secara detail terkait pelaksanaannya. Hal ini dia sampaikan usai bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Senin (22/1).
 
"Saya dari Minggu lalu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi sendiri tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen dan beliau marah. Ini informasi bukan saya dapat dari Menko Perekonomian, saya dapat minggu lalu," kata Hotman Paris kepada wartawan.
 
"Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengumpulkan para menteri kabinet Indonesia maju guna membahas pajak hiburan yang mengundang protes banyak pengusaha.
 
Dalam rapat tersebut, pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.
 
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
 
“Yang dipersiapkan oleh pemerintah adalah insentif dalam bentuk PPh Badan. Insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata itu lebih kepada seluruh sektornya. Dan yang dipertimbangkan Bapak Presiden minta untuk dikaji diberikan insentif PPh Badan sebesar 10 persen,” ujar Airlangga, dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Jumat (19/1).
 
Airlangga mengharapkan dengan adanya edaran ini dapat memperkuat kebijakan yang diambil pemerintah sekaligus memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah.
 
“Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang itu kan sifatnya diskresi, sehingga kita tentu tidak ingin ada moral hazard, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran,” ujarnya.
 
Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75 persen (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok),m.
 
Lalu, pajak sebesar 50 persen berlaku di Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Surabaya. Serta sebesar 40 persen berlaku di Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore