Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Januari 2024 | 21.13 WIB

Daftar Tunggu Haji Makin Panjang, Haji Plus Jadi Pilihan Untuk Pemberangkatan Lebih Cepat

Ilustrasi ibadah haji. - Image

Ilustrasi ibadah haji.

JawaPos.com - Masa Tunggu Haji Reguler di Indonesia Berdasarkan Data Kemenag di Indonesia untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota berkisar antara 12 hingga 48 tahun. Periode masa tunggu pelaksanaan haji ini ditentukan berdasarkan wilayah tempat pendaftaran calon haji.

Data estimasi Kementerian Agama mencatat, wilayah dengan periode waktu
tunggu paling singkat untuk pelaksanaan haji adalah Kabupaten Maluku Barat Daya,
dengan durasi 12 tahun. Sebaliknya, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan,
memiliki periode waktu tunggu terpanjang, yakni 48 tahun. Untuk Wilayah lainnya
DKI Jakarta antrian 29 Tahun, Jawa Tengah antrian 33 Tahun, Jawa Timur 35
Tahun, D.I Yogyakarta 34 Tahun, Jawa Barat 20-30 Tahun.

Jika Anda warga Jakarta, daftar haji reguler tahun 2024 ini, maka anda diestimasikan berangkat 2053 nanti, begitu seterusnya sesuai kuota daerah masing-masing.

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, mencatat bahwa
sejumlah calon jamaah haji reguler memilih untuk menarik dana haji mereka dengan
tujuan untuk pindah ke program haji khusus/ONH Plus.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena masa tunggu untuk haji khusus
hanya sekitar 5-7 tahun, yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan masa tunggu
haji reguler yang mencapai 48 tahun.

Haji plus adalah jenis haji khusus yang diselenggarakan oleh biro perjalanan resmi
dengan menggunakan kuota nasional. Masa tunggu keberangkatannya antara 5
hingga 7 tahun. Durasi pelaksanaan ibadah di Tanah Suci untuk haji khusus juga
lebih singkat dibandingkan haji reguler, yakni sekitar 19-26 hari dibandingkan dengan 40 hari haji reguler

Kabar baiknya lagi, pada musim haji 1445 H/2024 M, Indonesia mengumumkan
penambahan kuota jamaah haji sebanyak 20 ribu orang, menjadikan total kuota haji
untuk tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah, meningkat dari sebelumnya yang
mencapai 221.000 jamaah pada 2023.

Tahun 2024 ini, Penambahan 20.000 kuota jemaah haji tersebut berpengaruh pada
kuota haji reguler maupun haji plus. Jumlah jamaah haji reguler yang semula
203.320 orang meningkat menjadi 221.720 orang, sementara jamaah haji khusus
yang semula 17.680 orang bertambah menjadi 19.280 orang.

Untuk pemberangkatan menggunakan fasilitas Haji plus, periode menunggu haji plus relatif lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler, dengan tambahan pilihan fasilitas yang lebih melimpah.

Beberapa tips yang harus diperhatikan dalam memilih paket haji plus, meliputi terdaftar di Kementrian Agama, alamat travel tidak fiktif, dan bereputasi baik, punya jadwal keberangkatan yang jelas,Untuk haji khusus hanya sekitar 5-7 tahun, yang jauh lebih singkat dibandingkan serta perhatikan fasilitas dan metode pembayaran yang ditawarkan.

Biro perjalanan Almira Travel telah memenuhi persyaratan itu, dan tentunya terdaftar resmi di Kementerian Agamasehingga memberikan jaminan keamanan kepada calon jemaah haji.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore