Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 21.03 WIB

Dari Loloskan HP hingga Isi Daya, Praktik Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 M

GIRING TAHANAN: Petugas KPK mengawal tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan. - Image

GIRING TAHANAN: Petugas KPK mengawal tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan.

JawaPos.com - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan nilai mencapai Rp 6,1 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai disidangkan dewan pengawas (dewas) lembaga tersebut. Sebanyak 93 pegawai KPK menjalani sidang etik dalam sembilan berkas terpisah. Kemarin (17/1) 15 pegawai yang disidang.

Sidang etik dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean bersama dua anggota dewas Albertina Ho dan Harjono. Ke-15 pegawai yang menjalani sidang etik kemarin masuk dalam satu berkas yang sama. ”Sidang mulai jam 10,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

Secara keseluruhan, 93 pegawai itu dibagi atas 90 pegawai yang disidang dalam enam berkas terpisah serta tiga pegawai yang disidang dalam tiga berkas terpisah. ”Yang pasalnya sama, tuduhannya, itu disatukan. Itu yang 90 orang,” ucap dia.

Mereka disidang secara bertahap mulai kemarin. Dugaan pelanggaran etiknya adalah penyalahgunaan wewenang selama bertugas di Rutan KPK.

Sementara itu, tiga orang yang bakal disidang dalam tiga berkas berbeda merupakan pegawai dengan jabatan tertentu. Syamsuddin tidak menyebut nama-namanya. Namun, tiga pegawai KPK tersebut bertugas sebagai ”pimpinan” dari puluhan pegawai yang terseret kasus itu. ”Yang tiga itu antara lain kalau tidak salah ya, saya juga lupa-lupa ingat, bos-bosnya lah,” ungkap pria berlatar belakang peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut.

Dugaan pungli itu beragam, mulai Rp 1 juta hingga Rp 504 juta. Level pegawai KPK yang terlibat juga bermacam-macam. ”Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada yang semacam komandan regu, ada staf biasa, pengawal tahanan, macam-macam,” beber Syamsuddin. Mereka menarik pungli dari tahanan kasus korupsi yang ingin mendapat kemudahan-kemudahan yang sejatinya dilarang oleh KPK.

Syamsuddin mencontohkan, tahanan dibolehkan membawa telepon genggam (HP) jika memberikan sejumlah uang. Kemudian, pungli juga dilakukan apabila tahanan tersebut ingin mengisi daya gawainya. ”Pokoknya, dengan melakukan pungutan kepada tahanan, tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi itu,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas KPK. Pihaknya yakin dewas sudah menjalankan semua tahap pemeriksaan secara profesional sehingga puluhan pegawai KPK itu dibawa sampai sidang etik. Oleh KPK, putusan dewas akan dijadikan sebagai pengayaan dalam proses hukum tindak pidana yang tengah berjalan. Ali memastikan bahwa seluruh pimpinan KPK mendukung langkah-langkah yang diambil dewas.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan, praktik pungli yang diduga dilakukan puluhan pegawai KPK semestinya tidak selesai di sidang etik. Upaya bersih-bersih secara komprehensif harus dilakukan dengan cara evaluasi menyeluruh. ”Di situasi ini kami tetap konsisten bahwa restart KPK harus dilakukan,” tuturnya. (syn/tyo/c9/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore