
Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Polri menyita Total barang bukti sebanyak 97 item milik tersangka kasus aplikasi tradi
JawaPos.com - Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya sudah menyita aset milik Doni Salmanan, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat trading binary option Qoutex.
Asep menuturkan, aset-aset milik crazy rich asal Bandung yang telah disita Bareskrim Polri berupa, tanah, bagunan, mobil mewah, pakaian dengan merek ternama, dan kendaraan roda dua yang harganya fantastis. "Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (16/3).
Asep untuk total nilai aset-aset dari barang sitaan milik pria 23 tahun tersebut nominalnya mencapai Rp 64 miliar. Asep menuturkan, setidaknya untuk uang tunai yang telah disita sejauh ini sebanyak Rp 3,3 miliar. Termasuk juga telah melakukan pemblokiran delapan rekening milik Doni Salmanan.
"Uang tunai sebesar saat ini Rp 3,3 miliar, dan ada delapan bank yang sudah kita blokir dan nanti akan kita lakukan pendalaman," ungkapnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat Platform Quotex. Doni saat ini juga sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Photo
Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Adapun aset sitaan hasil kejahatan milik Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi ini adalah sebagai berikut:
1. Uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar
2. Dua rumah di Candra Asih, Kota Baru Parahyangan dan Soreang, Banjaran, Kabupaten Bandung
3. Dua bidang tanah dengan masing-masing 500 meter persegi di Jalan Candra Asih, Parahyangan dan 400 meter persegi di Soreang, Banjaran
4. 18 motor dengan berbagai merek seperti Ducati Superleggera, KTR, Kawasaki, Honda Yamaha
5. Enam mobil berbagai merek seperti Porsche, Lamborghini, BMW, Fortuner, CRV
6. Empat akun email dan media sosial yakni akun YouTube King Salaman, tiga akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex
7. 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan, ATM, STNK, BPKB, akta jual beli, bukti penyerahan sepeda motor, rekening, mutasi rekening, pelat motor
8. 20 alat elektronik seperti handphone, sim card, laptop, Ipad, CPU, komputer, monitor, kamera
9. 22 jenis pakaian dari berbagai merek seperti Hermes, Dior, Canali, Balenciaga.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
