Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Maret 2022 | 15.31 WIB

Polisi Sita 97 Aset Milik Doni Salmanan, Nilainya Capai Rp 64 Miliar

Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Polri menyita Total barang bukti sebanyak 97 item milik tersangka kasus aplikasi tradi - Image

Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Polri menyita Total barang bukti sebanyak 97 item milik tersangka kasus aplikasi tradi

JawaPos.com - Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya sudah menyita aset milik Doni Salmanan, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat trading binary option Qoutex.

Asep menuturkan, aset-aset milik crazy rich asal Bandung yang telah disita Bareskrim Polri berupa, tanah, bagunan, mobil mewah, pakaian dengan merek ternama, dan kendaraan roda dua yang harganya fantastis. "Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (16/3).

Asep untuk total nilai aset-aset dari barang sitaan milik pria 23 tahun tersebut nominalnya mencapai Rp 64 miliar. Asep menuturkan, setidaknya untuk uang tunai yang telah disita sejauh ini sebanyak Rp 3,3 miliar. Termasuk juga telah melakukan pemblokiran delapan rekening milik Doni Salmanan.

"Uang tunai sebesar saat ini Rp 3,3 miliar, dan ada delapan bank yang sudah kita blokir dan nanti akan kita lakukan pendalaman," ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat Platform Quotex. Doni saat ini juga sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Photo

Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Adapun aset sitaan hasil kejahatan milik Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi ini adalah sebagai berikut:

1. Uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar

2. Dua rumah di Candra Asih, Kota Baru Parahyangan dan Soreang, Banjaran, Kabupaten Bandung

3. Dua bidang tanah dengan masing-masing 500 meter persegi di Jalan Candra Asih, Parahyangan dan 400 meter persegi di Soreang, Banjaran

4. 18 motor dengan berbagai merek seperti Ducati Superleggera, KTR, Kawasaki, Honda Yamaha

5. Enam mobil berbagai merek seperti Porsche, Lamborghini, BMW, Fortuner, CRV

6. Empat akun email dan media sosial yakni akun YouTube King Salaman, tiga akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex

7. 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan, ATM, STNK, BPKB, akta jual beli, bukti penyerahan sepeda motor, rekening, mutasi rekening, pelat motor

8. 20 alat elektronik seperti handphone, sim card, laptop, Ipad, CPU, komputer, monitor, kamera

9. 22 jenis pakaian dari berbagai merek seperti Hermes, Dior, Canali, Balenciaga.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore