Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2024 | 02.01 WIB

Cara Membayar Denda Tilang Online dengan Muda, Berikut Jenis Pelanggaran dan Panduan Lengkap

Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam

JawaPos.com - Membayar denda tilang online dapat menjadi langkah muda dan efisien waktu, untuk menyelesaikan kewajiban hukum dengan cepat.

Semenjak berlaku Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan sistem tilang elektronik di Indonesia, banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi. 

Penerapan sistem ini memiliki tujuan untuk meningkatkan rasa disiplin masyarakat, khususnya pada saat berkendara. 

Selain itu, melalui sistem ini dimaksudkan untuk menghindari dan mencegah terjadinya potensi pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Jika sebelumnya penindak atas pelanggaran lalu lintas oleh petugas kepolisian secara langsung, melalui ETLE pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat konfirmasi apabila tertangkap kamera pengawas.

Oleh karena itu, pengendara harus tahu jenis-jenis pelanggaran dari ETLE dan cara membayar denda tilang online sebagai berikut, dikutip dari beberapa sumber. 

Jenis-Jenis Pelanggaran 

Pengendara yang melakukan tindak pelanggaran dan tertangkap kamera pengawas, akan mendapatkan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang termasuk ke dalam tilang elektronik, berikut paparan dari setiap pelanggaran.

  1. Melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 500.000,00, apabila tidak membayar dapat mengganti dengan kurungan penjara paling lama dua bulan.

  • Pelanggaran marka jalan akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 500.000,00, atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

  • Editor: Nicolaus Ade
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore