Baca Juga: Bikin Baper Satu Indonesia! Kisah Cinta Keponakan Prabowo Subianto Bak Film FTVMaka dari itu, para pengguna jalan harus memahami ruas jalan mana saja yang memberlakukan aturan ganjil-genap. Agar tidak keliru, ternyata masyarakat bisa mensetting aturan ganjil-genap di aplikasi Google Maps.
Bagi yang belum mengetahuinya, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut. Pertama, buka aplikasi Google Maps. Aplikasi ini seringkali sudah menjadi aplikasi bawaan di HP keluaran terbaru.
Langkah kedua, masukkan tempat awal berangkat dan lokasi atau jalan yang akan dituju. Lalu klik menu bar dan pilih 'Rute', kemudian pilih juga moda transportasi yang akan digunakan, misalnya mobil, sepeda motor, transportasi umum, hingga kendaraan online.
Langkah selanjutnya, klik tulisan 'Avoiding odd plate roads' atau 'Avoiding Even Plate Roads'. Atau jika Google Maps menggunakan setting bahasa Indonesia, pilih 'Menghindari jalan khusus pelat nomor ganjil-genap'.
Opsi tersebut dapat menunjukkan rute mana yang memberlakukan pelat ganjil atau genap. Namun untuk dapat memunculkan opsi tersebut, disarankan untuk memilih moda transportasi mobil (gambar ikon mobil).
Misalnya hari ini tanggal genap dan pengendara menggunakan pelat ganjil, maka Google Maps akan menunjukkan rute terbaik untuk menghindari jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.
Opsi lainnya adalah pengendara juga bisa memasukkan jenis nomor TNKB atau pelat nomor dengan klik titik tiga di pojok kanan atas aplikasi Google Maps, dan pilih 'Router Option' atau 'Opsi'.
Setelah itu akan muncul tab baru yang menampilkan pilihan kendaraan plat nomor ganjil genap. Pilih opsi 'Hindari tilang ganjil genap' dan pilih 'pelat nomor ganjil' atau 'pelat nomor genap' sesuai nomor TNKB kendaraan yang dimiliki.
Kemudian pilih 'Done', maka pengaturan telah disetting dan Google Maps akan menampilkan pilihan rute bagi pengguna berpelat nomor ganjil maupun sebaliknya.
Sebagai informasi, dikutip dari laman
jakarta.go.id, sebanyak 26 ruas jalan di Jakarta masih memberlakukan aturan ganjil genap. Aturan tersebut berlaku mulai Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Tujuan penerapan aturan ganjil-genap adalah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di ruas-ruas jalan wilayah Jakarta.
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi tingkat emisi karbon di wilayah setempat. Berikut adalah 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil-genap.
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman. (*)