
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (JawaPos.com/Dery Ridwansah).
JawaPos.com - Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini melarang tindakan tilang manual selama Natal dan Tahun Baru 2024.
"Apabila ada (pengendara) yang melanggar akan kami imbau, kami tegur, kami ingatkan dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual", ucap Kapolri Sigit di Istana Kepresidenan Jakarta, dilaporkan dari Antara, Senin (11/12).
Sigit menambahkan meski tidak ada tilang manual, diharapkan masyarakat dapat menghormati dan menjaga para pengguna jalan lain, sehingga keselamatan antara pegguna jalan dapat terjaga.
Baca Juga: Sadis! Panca Tulis Pesan 'Puas Bunda Tx For All' dengan Darahnya Sendiri, Lalu Merekam 4 Anaknya Tewas
"Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru ini kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan, karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga," pungkasnya.
Tilang diberlakukan secara elektronik atau ETLE. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yang merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Teknologi ini dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.
Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal. Pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.
Baca Juga: Kalah dari Everton, Mauricio Pochettino Ingin Chelsea Beli Pemain Lagi di Bursa Transfer Januari Mendatang
Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Peralatan elektronik yang dimaksud adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.
Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile.
Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis. Teknologi ini memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, berikut beberapa daftar pelanggaran yang bisa direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan Pelanggar diganjar kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu
2. Pengendara sepeda motor tidak pakai helm

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
