Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (12/1) (ANTARA/Luqman Hakim)
JawaPos.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan bahwa format debat capres-cawapres Pemilu 2024 ini tidak perlu diubah sebab tidak ada hal yang mendasar untuk melakukan perubahan.
"Saya pikir enggak usah (diubah), ngapain diubah-ubah lagi formatnya kalau itu tidak ada hal-hal yang krusial atau hal-hal yang mendasar. Jadi, jangan mengubah sesuatu hanya karena aspirasi satu (atau) dua (pihak)," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, pada Jumat (12/1) dikutip Antara.
Haedar Nashir ini menanggapi atas pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melihat bahwa saat debat Capres Pemilu 2024 ini kurang mengedukasi para pemilih. Karenanya banyak melakukan penyerangan mengenai sisi personal peserta pilpres.
Karenanya Jokowi meminta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti dari format debat capres-cawapres Pemilu 2024 yang masih ada jadwal dua kali lagi.
Ketua PP Muhammadiyah mengatakan jika melakukan perubahan perihal format debat capres-cawapres ini harus dipastikan dengan kajian yang sangat mendalam dari KPU maupun ada tuntutan dari para peserta pilpres.
"Jadi, jangan debat ini maupun proses pemilu itu, baik mau tetap disempurnakan atau perubahan, berdasarkan opini publik; tetapi berdasarkan kajian-kajian yang mendalam dan sistem yang terukur," ucapnya.
Baca Juga: Pelantikan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta Periode 2023-2027 Bawa Semangat Baru
Haedar Nashir ini juga menitipkan pesan ke KPU supaya menjadi koridor yang mampu memastikan ranah personal maupun pribadi dan ranah publik saat debat capres-cawapres.
"KPU perlu memastikan mana sih yang publik, mana yang personal, supaya tidak menjadi tarik menarik kepentingan dan tarik menarik isu yang berjalan di tengah jalan, yang akhirnya ada muatan kepentingan juga," ucapnya.
Ketua PP Muhammadiyah ini juga memberikan contoh mengenai pembahasan lahan kekayaan pejabat publik saat dibahas dalam debat ketiga di Istora Senayan, Jakarta, pada Minggu (7/1). Dia juga menambahkan supaya pihak KPU bisa memastikan mengenai hal tersebut ini ranah personal maupun publik, sama halnya para pejabat publik diminta untuk melaporkan harta kekayaannya.
Haedar juga memberikan pesan supaya para pemimpin negara maupun pejabat ini seharusnya bersikap transparan, termasuk dalam wilayah privat perihal urusan publik.
Haedar Nashir mengharapkan supaya debat capres-cawapres Pemilu 2024 bisa menjadi ruang paling demokratis dan mencerdaskan, supaya bisa memberikan pertanggungjawaban kepada publik mengenai siapa yang pantas dipilih pada tanggal 14 Februari 2024.
"Apa yang selalu saya katakan bahwa debat capres-cawapres itu jangan menjadi seperti cerdas cermat di level bawah, yang nanti pun hanya akan mengeksplorasi hal-hal yang 'kembang-kembang', soal istilah, soal diksi-diksi, atau siapa yang menarik mengeluarkan simbolisasi. Itu kan debat capres-cawapres untuk sebuah negara besar," ujar Haedar Nashir.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022