
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
JawaPos.com - Banyak modus transaksi keuangan menjelang pemilu. Laporan terkait caleg meningkat dua tahun terakhir. Berikut petikan wawancara dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Apa temuan PPATK mengenai transaksi mencurigakan menjelang pemilu?
PPATK telah menginisiasi pembentukan collaborative analysis team (CAT), pertukaran informasi di antara public sector seperti PPATK, Bawaslu, KPU, dan lembaga pengawas pengatur. Juga private sector yang meliputi bank dan nonbank seperti money changer, money remittance, dan penyelenggara e-wallet. Tujuannya adalah mewujudkan pemilu-pilkada berintegritas.
Ada banyak temuan dari analisis itu. Misalnya, transaksi keuangan partai politik yang naik 2.400–4.000 persen dengan total transaksi yang mencapai Rp 80,6 triliun. Catatan ini didapat PPATK setelah menganalisis adanya pembukaan rekening baru yang dilakukan pengurus maupun anggota parpol.
Temuan itu wajar atau berpotensi melanggar hukum?
Database PPATK memperlihatkan daftar calon tetap (DCT) menjadi pihak terlapor dalam laporan yang disampaikan ke PPATK. Yang meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, laporan disampaikan ke PPATK dalam rangka rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan analisis dan pemeriksaan oleh PPATK serta masih terus dilakukan.
Sumbangan finansial ke parpol maupun caleg bukannya sah-sah saja?
KPU telah mengimplementasikan ketentuan lewat PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur dana kampanye peserta pemilu. Selanjutnya, diatur adanya keharusan bagi pasangan calon untuk membuka RKDK yang merupakan rekening pada bank umum untuk menampung dana kampanye dan hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye.
Ada pula aturan mengenai batas maksimal sumbangan individu atau korporasi. Namun, dari identifikasi PPATK, mayoritas RKDK memiliki saldo kurang dari Rp 100 juta dan mutasi rekening tidak aktif.
Di sisi lain, PPATK mengidentifikasi terjadinya peningkatan signifikan dari transaksi penukaran valuta asing, penukaran rupiah atau redenominasi dengan sumber dana bukan dari RKDK, dan penggunaan e-wallet dari DCT.
Dari temuan PPATK, apa modus yang digunakan parpol maupun caleg?
Banyak modus yang ditemukan PPATK soal transaksi terkait dengan pemilu. Di antaranya, penerimaan setoran tunai dalam jumlah signifikan oleh nominee ke rekening caleg dan penerimaan sumber dana dari luar negeri. Lalu, pemanfaatan rekening lain non-RKDK dan penukaran valuta asing melalui money changer sebagai sumber pendanaan kampanye. Ada juga penyaluran hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif, penyalahgunaan dana kredit, serta dana kampanye ke RKDK berasal dari terduga tindak pidana.
Respons penegak hukum, Bawaslu, dan KPU atas temuan PPATK?
Berdasar MoU antara PPATK dengan Bawaslu dan KPU, telah dilakukan pertukaran informasi terkait RKDK, mutasi RKDK yang belum aktif, peningkatan signifikan jumlah calon tetap yang menjadi pihak terlapor, dan peningkatan aliran dana masuk dari luar negeri ke rekening bendahara parpol.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022