Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Maret 2022 | 18.24 WIB

Respons Heru Budi Hartono Soal Usulan Istana Presiden di Banda Neira

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Handout Biro Pers Sekretariat Presiden) - Image

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Handout Biro Pers Sekretariat Presiden)

JawaPos.com - Istana Mini di Banda Neira, Provinsi Maluku diusulkan menjadi istana Presiden yang berada di wilayah Indonesia Timur. Bangunan tersebut merupakan bekas kantor Gubernur VOC yang saat ini masuk ke dalam cagar budaya.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono menjelaskan adanya usulan tersebut. Dia mengungkapkan, membutuhkan waktu agar Istana Mini di Banda Neira itu menjadi Istana Kepresidenan.

"Namanya usulan boleh saja, apalagi itu peninggalan sejarah bisa saja di usulkan dan akan di kaji oleh kementrian terkait. Perlu dilestarikan," kata Heru kepada awak media, Rabu (2/3).

Heru mengutarakan, jika bangunan cagar budaya itu akan dijadikan Istana Kepresidenan tentunya perlu serangkaian aturan. Tetapi, Heru mengutarakan tidak tahu secara pasti adanya usulan tersebut.

"Usulan yang perlu di kaji, proses juga panjang usulan ke Kementrian terkait. Di cek dulu oleh Dirjen Kekayaan Negara aset siapa dan seterusnya," ujar Heru.

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada enam istana presiden yang dimiliki Indonesia. Keenamnya yakni, Istana Negara dan Istana Merdeka di Jakarta, Istana Bogor dan Istana Cipanas di Jawa Barat, Istana Jogjakarta, dan Istana Tampaksiring di Bali.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore