Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Februari 2022 | 18.32 WIB

40 Juta Orang Belum Daftar BPJS, 47 Juta Peserta Tunggak Iuran Bulanan

SEMUA WAJIB PUNYA: Petugas menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat (23/2/2022). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS) - Image

SEMUA WAJIB PUNYA: Petugas menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat (23/2/2022). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

JawaPos.com – Sejumlah kementerian telah mengambil langkah untuk mendukung optimalisasi program jaminan kesehatan nasional (JKN) sesuai dengan instruksi presiden. Namun, upaya tersebut belum berdampak signifikan pada jumlah kepesertaan program JKN.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Inpres yang terbit pada 6 Januari 2022 itu mengharuskan pemohon layanan publik menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika tidak, mereka tidak bisa mengakses layanan-layanan seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK, jual beli properti, bahkan tidak bisa mendaftar haji khusus dan umrah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, instruksi presiden itu diperuntukkan 30 kementerian dan lembaga (K/L). Semua diminta mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk optimalisasi program JKN. Saat ini beberapa K/L masih menyusun rencana aksi hingga pengkajian dengan peraturan terkait. ”Jadi, belum terdeteksi ada penambahan (peserta KN, Red),” ujarnya kemarin (23/2).

Mengenai target kepesertaan, mantan wakil menteri kesehatan itu mengungkapkan, tak ada target khusus. Pemerintah hanya mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Sesuai dengan RPJMN tersebut, kepesertaan bisa mencapai 98 persen dari total penduduk pada 2024. Saat ini kepesertaan sudah mencapai 86 persen dengan jumlah peserta lebih dari 235 juta.

Ghufron menampik tudingan bahwa Inpres 1/2022 merupakan pemaksaan. Dia menegaskan, kepesertaan program JKN ini memang bersifat wajib sesuai dengan UU 40/2004, PP 86/2013, dan Perpres 82/2018. Tak benar pula jika upaya optimalisasi program JKN ini berkaitan dengan dana yang dikelola BPJS Kesehatan.

Dia menegaskan, upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan. ”BPJS sekarang positif (keuangannya, Red),” ungkapnya.

Ghufron memastikan, pihaknya terus berupaya memperbaiki mutu layanan. Salah satunya lewat penggunaan Mobile JKN. Dengan mengakses aplikasi itu, peserta JKN tak perlu lagi mengantre di fasilitas kesehatan. Mereka bisa antre dari rumah karena tahu nomor urutnya dan perkiraan bisa dilayani pukul berapa.

Dia mengklaim, kepuasan terhadap layanan sudah meningkat tajam. Berdasar survei independen, kepuasan terhadap pelayanan program JKN-KIS sudah lebih dari 80 persen. ”Delapan di antara sepuluh orang merasa puas. Memang belum semua puas, tapi meningkat tajam,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta Inpres 1/2022 dibarengi dengan peningkatan layanan kesehatan sesuai amanat UU SJSN. Jadi, bukan hanya soal sanksi bagi yang belum mendaftar.

Faktanya, pihaknya masih sering mendapat pengaduan soal diskriminasi yang dialami peserta JKN jika dibandingkan dengan pasien umum. Persoalannya beragam, mulai sulit mendapat ruang perawatan hingga jadwal operasi. ”Ini yang harus dipastikan. Peningkatan pelayanan adalah unsur utama. Jadi, masyarakat bisa mengakses dan merasakan pelayanan yang baik,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, unit pengaduan BPJS Kesehatan di setiap fasilitas kesehatan sesuai dengan Perpres 82/2018 tak ditemukan di lapangan. Kalaupun ada, unit pengaduan ini justru diisi petugas rumah sakit. Bukan petugas atau staf BPJS Kesehatan. ”Padahal, kita ini bermasalah dengan rumah sakit. Terus, kita juga mengadunya ke orang rumah sakit. Kan percuma,” keluhnya.

Melalui perjanjian kemitraan dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan harus memastikan rumah sakit menjalankan tugasnya. Dengan begitu, manfaat kepada peserta JKN bisa diberikan sesuai regulasi.

Sanksi dalam Inpres 1/2022, menurut dia, sejatinya sudah pernah dibuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 86/2013. Sayangnya, aturan itu tak terealisasikan. Termasuk soal kepesertaan wajib bagi masyarakat umum yang dimulai 1 Januari 2019 sesuai dengan Perpres 82/2018.

”Tapi, memang sejak 2019 sampai sekarang, ada sekitar 40 juta warga yang belum daftar sama sekali. Lalu, sekitar 46 juta atau 47 juta orang sudah mendaftar, tapi menunggak iuran,” paparnya.

Jika Inpres 1/2022 diberlakukan, sebanyak 40 juta warga yang belum daftar BPJS terancam tidak bisa mengakses layanan publik. Mulai mengurus SIM, STNK, hingga jual beli tanah.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan tersebut sudah ada di peraturan pemerintah (PP) maupun instruksi presiden (inpres). ”Kalau tidak setuju, harus diuji di MA,” katanya. Menurut dia, yang paling masuk akal diuji adalah PP-nya, bukan inpresnya.

Tulus menegaskan, regulasi itu tidak berkaitan dengan pengoperasian BPJS Kesehatan. Sebab, aturan tersebut dilaksanakan instansi-instansi lain. Misalnya, dilakukan Kemenag untuk urusan haji khusus dan umrah, BPN untuk jual beli tanah, atau Polri untuk SIM dan lain-lain.

Menurut dia, aturan itu tidak akan membuat pendaftar BPJS Kesehatan melonjak secara signifikan. Sebab, jumlah peserta BPJS Kesehatan cukup banyak. Para ASN, TNI, dan Polri serta pekerja penerima upah tidak akan terpengaruh banyak atas regulasi tersebut.

”Yang sensitif dengan aturan ini adalah sektor pekerja mandiri atau orang yang selama ini tidak diwajibkan secara khusus untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan,” katanya. Orang-orang seperti itu seakan-akan dipaksa untuk mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

BPN Sudah Siap

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan, penambahan syarat kepesertaan BPJS dalam transaksi jual beli tanah tidak banyak mengubah sistem yang sudah ada. Seluruh kantor pertanahan di Indonesia siap menjalankan peraturan baru itu. ”Sama sekali tidak membebani dan semua sudah siap,” ujar Taufiq kepada Jawa Pos kemarin (23/2).

Penyesuaian yang dilakukan, kata Taufiq, sebatas menambahkan persyaratan dalam verifikasi identitas layaknya identitas lainnya seperti KTP. Hal itu berlaku untuk transaksi jual beli tanah saat melakukan permohonan baru. ”Untuk balik nama memang tidak disebutkan. Tapi, asumsinya kalau sudah balik nama, berarti sudah melalui pembelian,” jelasnya.

Penambahan syarat berupa kartu BPJS Kesehatan pada jual beli tanah efektif diberlakukan mulai 1 Maret mendatang. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Suyus Windayana menjamin persyaratan tersebut tidak menyulitkan proses jual beli tanah. ”Jadi, hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis. Tidak perlu menambahkan syarat tersebut,” jelasnya.

Dia juga berjanji terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait dengan aktivasi keanggotaan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore