
Pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memekikkan "rakyat menang!" usai divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik
JawaPos.com-Pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memekikkan "rakyat menang!" usai divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (8/1).
Baca Juga: Canggihnya Mobil Listrik Xiaomi, Bisa Manufer Parkir Swakemudi di Gedung Parkir Bertingkat
Mulanya, Haris dan Fatia tampak berpelukan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup persidangan kasus "lord Luhut" tersebut. Keduanya juga tampak menyalami Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan.
Tak lupa, Haris dan Fatia juga berpelukan dengan para kuasa hukumnya yang mengenakan jubah hitam berbalut putih. Teriakan para pendukungnya di kursi penonton meminta agar Haris dan Fatia menghadap ke kursi penonton sambil memegang bendera bertuliskan "KAMI BERSAMA HARIS & FATIA".
Setelah itu, Haris dan Fatia pun mengangkat tangan kirinya sambil mengepal dengan tinggi. Mereka pun berteriak "Rakyat menang!" berkali-kali yang disambut riuh para pendukungnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
Hakim menilai, dakwaan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terbukti secara hukum. Sehingga tuntutan dikesampingkan.
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ucap Cokorda.
Terkait dakwaan penyebaran berita bohong pun tidak terpenuhi. "Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," kata Cokorda. (*).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
