Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Januari 2024 | 15.51 WIB

Dipastikan Cair Januari 2024! Menkeu Sri Mulyani Ungkap Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto: kemenkeu.go.id) - Image

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto: kemenkeu.go.id)



JawaPos.Com - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan.

Baru-baru ini, pemerintah telah memastikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri akan mengalami kenaikan.

Ya, tak hanya PNS dan ASN, kenaikan gaji akan dinikmati oleh para pensiunan.

Tahun baru, harapan baru, kabar kenaikan gaji tersebut menjadi kebahagiaan dan mimpi nyata terkhusus untuk para PNS, TNI, Polri serta pensiunan.

Bukan isapan jempol belaka, kenaikan gaji sebesar 8 persen ini telah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Melansir informasi yang telah dibagikan JawaPos.com sebelumnya, kenaikan gaji ini telah dijelaskan Menkeu saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (2/1).

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sebesar yang disampaikan Bapak Presiden sebesar 8 persen untuk ASN, TNI - Polri dan untuk pensiunan 12 persen,” jelas Sri Mulyani.

Kendati demikian, kenaikan gaji PNS atau ASN dan pensiunan masih proses menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Namun, Menkeu memastikan, PP bisa diselesaikan pada bulan ini. Sehingga kenaikan gaji sudah bisa dinikmati PNS dan pensiunan di Januari ini.

"PP-nya sedang ngebut nih. Jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar. Tapi jangan khawatir akan tetap kita bayarkan Januari ini. Komplit untuk 12 bulan,” papar Sri Mulyani.

Diketahui, rencana kenaikan gaji PNS atau ASN sebesar 8 persen telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023 lalu.

Kenaikan gaji tersebut berlaku untuk seluruh PNS dan ASN di pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri.

Adapun kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2019. Saat itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN saat itu sekitar 5 persen.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore