Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Januari 2024 | 13.54 WIB

Segera Aktivasi! Simak Tata Cara Pembuatan IKD sebagai Pengganti E-KTP Menggunakan HP Android

Pemerintah gencarkan sosialisasi aktivasi IKD./Dok.Antara - Image

Pemerintah gencarkan sosialisasi aktivasi IKD./Dok.Antara

JawaPos.com – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital mulai digencarkan penerapannya di berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun beberapa tahun kebelakang, salah satunya di Kota Semarang.

Kepala Dispenduk Capil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, kebutuhan blanko E-KTP ini sebenarnya memang terus ditambah setiap tahunnya oleh pemerintah pusat.

Namun, hal itu diketahui terkendala karena adanya pemekaran wilayah, perubahan nama jalan, dan permasalahan lainnya yang akhirnya membuat kebutuhan blanko terus meningkat serta membutuhkan anggaran yang besar.

Yudi mengungkap bahwa, hal tersebutlah yang membuat pemerintah pusat terdorong untuk membuat IKD.

Selain dapat menekan anggaran, IKD juga dipercaya mampu meringkas dokumen dalam satu aplikasi.

“Hal ini yang mendorong pemerintah pusat membuat IKD. Selain menekan anggaran, juga meringkas dokumen dalam satu aplikasi. Misalnya data KK, BPJS, NPWP, KTP, hingga rekaman foto,” katanya, seperti yang dikutip Radar Semarang (JawaPos Grup).

Sementara itu, Yudi memaparkan terkait penerapan IKD atau KTP digital di Kota Semarang sendiri, sudah dilakukan sejak Oktober 2022.

Hingga kini, sudah ada 20 ribu penduduk yang telah mengaktifkan IKD di Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng).

Untuk terus dapat memenuhi target aktivasi IKD dari pusat, Yudi mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pengaktifan IKD ini.

Bahkan, pihaknya juga telah membuka pelayanan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil dan di 16 kecamatan lainnya. Selain itu, Yudi juga tak lupa untuk menyasar instansi-instansi pemerintahan agar para pegawai bisa segera mengaktifkan IKD.

“Kami terus melakukan sosialiasi. Termasuk kepada warga yang baru berusia 17 tahun, tetap harus rekaman. Tapi, kalau yang sudah rekaman bisa langsung mengaktifkan,” tambahnya.

Yudi menjelaskan, pihaknya bakal membantu warga yang gaptek (gagap teknologi) untuk pengaktifan IKD ini. Menurutnya, kesulitan yang sering dihadapi masyarakat gaptek adalah terkait belum memiliki akun e-mail.

Padahal, untuk aktivasi IKD sudah jelas dibutuhkan email untuk verifikasi. Sementara itu, cara mengaktifkan, masyarakat tinggal download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store. Kemudian, mengikuti step-step yang di arahkan.

“Untuk tahapan aktivitas, masyarakat dapat ke petugas TPDK (Tempat Perekam Data Kependudukan) atau ke Dispenduk Capil,” pungkasnya.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore