Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Februari 2022 | 23.30 WIB

Siswa SD Positif Covid-19, Surabaya Hentikan PTM 100 Persen

ilustrasi penganiayaan anak. Dok JawaPos - Image

ilustrasi penganiayaan anak. Dok JawaPos

JawaPos.com–Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) resmi diberlakukan dengan kapasitas 50 persen. Kebijakan itu resmi diberlakukan hari ini, Kamis (3/2).

Kepala Dinas Pendidikan Yusuf Masruh mengatakan, hal itu dilakukan sebagai respons cepat atas kasus Covid-19 yang terus merangkak naik. Sehingga pihaknya mengubah sistem pembelajaran.

”Situasi (Covid-19) merangkak naik. Pembelajaran itu diubah, 1 sif masuk, 1 sif daring. Nggak semuanya daring. Jadi sesi 1 masuk, sesi 2 daring. Besoknya sesi 2,” jelas Yusuf ketika dihubungi pada Kamis (3/2).

Yusuf menyebut, memang ada beberapa pelajar SD dan SMP yang dinyatakan positif Covid-19. Meski demikian, mereka tidak membuat klaster sekolah.

”Memang ada yang positif. Tapi bukan klaster sekolah. Jadi sekarang kalau ada anak yang izin, langsung diberi oleh sekolah,” ujar Yusuf.

Yusuf tak menyebut jumlah pelajar yang positif di Kota Surabaya. Dia hanya menyebut ada kasus terjadi. ”Ada (yang positif). Tapi bukan klaster sekolah. Sekolah yang melapor,” kata Yusuf.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan seluruh sekolah wajib menerapkan PTM 50 persen. Tiap rombongan berlangsung selama 3 jam.

”Saya buat satu hari masuk satu hari tidak. 50 persen gitu. Secepatnya, tidak dua sift tapi satu sif sja bisa tiga jam. Sehari masuk sehari nggak. 1 sif 50 persen,” terang Yusuf.

Di Surabaya terdapat 325 SMP, 634 SD, 2.648 PAUD atau TK yang menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen. Semuanya mencakup sekolah negeri maupun swasta.

”Insya Allah sekolah juga saya sampaikan ke Dispendik, kan biasanya dua sif 100 persen, hari ini saya hentikan dulu,” ucap Eri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore