Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Desember 2023 | 03.13 WIB

Jokowi Belum Putuskan Sosok Pengganti Firli Bahuri yang Akan Diajukan ke DPR

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada saat membuka Rapat Kerja (Raker) Tahun 2023 yang juga bertepatan dengan Milad ke- 6 BPKH di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (12/12).

 JawaPos.com - Seleksi sosok pengganti eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah mengundurkan diri dan diberhentikan, saat ini masih dalam proses. Ihwal hal ini dikatakan Presiden Joko Widodo.

"Masih dalam proses semuanya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (30/12).

Presiden Joko Widodo mengatakan proses penggantian Firli Bahuri ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.


Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dipilih dari calon Pimpinan KPK Korupsi yang sebelumnya tidak terpilih di DPR, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.

Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud, melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Baca Juga: Jubir Timnas Anies-Muhaimin Ditangguhkan Penahanannya

Berdasarkan catatan, terdapat lima nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih pada proses pemilihan Pimpinan KPK di DPR tahun 2019 lalu, yakni (diurutkan dari perolehan suaranya), Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak dan Roby Arya Brata.

Karena Johanes Tanak sebelumnya sudah pernah dipilih menggantikan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, maka tersisa empat nama yang bisa dipertimbangkan untuk menggantikan Firli Bahuri yaitu Sigit Danang Joyo , Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
​​​​​​
Adapun sebelumnya, Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua sekaligus pimpinan lembaga antirasuah.

Saat ditanya apakah dalam Keppres yang diteken itu disebutkan status pemberhentian Firli secara hormat atau tidak hormat, Presiden meminta media menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya tidak se-detail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," kata Jokowi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore