Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Desember 2023 | 21.47 WIB

Sepanjang 2023, Polri Sita Narkoba Senilai Rp 12,8 Triliun

 
 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin Apel Kepala Satuan Wilayah.

 
JawaPos.com - Sepanjang 2023, Polri berhasil menyelesaikan 31 ribu lebih kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan barang bukti narkoba yang disita bernilai belasan triliun, dari berbagai jenis narkoba.
 
"Terkait pemberantasan narkoba kami telah membentuk Satgas P3GN. Polri telah berhasil menyelesaikan 31.415 perkara atau 79,7 persen dari total 39.389 perkara pada tahun 2023. Dari penyelesaian perkara tersebut barbuk yang bisa disita senilai Rp 12,8 triliun," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
 
Nilai tersebut didapat dari sitaan 7,5 ton ganja, 22.029 batang pohon ganja, 11,5 kilogram kokain, 1,5 juta pil ekstasi, 6,1 ton sabu,  dan 105 kilogram tembakau gorila. Bila diakumulasikan, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 35,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
 
"Selain itu polri juga berhasil melakukan asset tracing senilai Rp 401,14 miliar dari para pelaku," imbuhnya.
 
Adapun kasus-kasus yang menonjol dari kejahatan narkoba selama 2023 yakni pengungkapan narkoba dan TPPU jaringan Freddy Pratama. Pada 2023, Polri melakukan join operation dengan Malaysia, Thailand termasuk juga US-DEA melalui operasi Escobar Indonesia 2023.
 
Hasilnya, Polri berhasil menangkap pengendali jaringan narkoba Fredy Pratama atas nams K alias R. "Jika diakumulasi dari tahun 2020 sampai dengan 2023 Polri berhasil menangkap 884 orang tersangka jaringan Freddy Pratama, menyita 10,2 ton sabu dan 116,346 ribu ekstasi yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan kurang lebih 51 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," jelas Sigit.
 
 
Sepanjang 2023, Polri juga berhasil menerapkan TPPU dari peredaran narkoba ini senilai Rp 349,07 miliar.
 
Selain jaringan Freddy Pratama, Polri juga mengungkap kasus lain. Di antaranya jaringan internasional Malaysia-Aceh dengan 2 tersangka. Jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh di Kuala Teupin Aceh tersangka 3 orang.
 
Kemudian jaringan internasional Malaysia-Aceh di Pidie Aceh dengan tersangka 5 orang. Hingga Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Riau dengan tersangka 3 orang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore