Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Desember 2023, 21.37 WIB

Pinjam Rumah Sewaan Alex Tirta di Kertanegara, Firli Bahuri Minta Dipasangkan Internet

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta. - Image

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta.

 
 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pernah menggunakan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan saat masih disewa pengusaha Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta. Firli juga meminta dipasangkan internet di rumah mewah tersebut.
 
“(Firli Bahuri) mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut,” kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji membacakan fakta hukum dalam sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
 
Indriyanto menjelaskan, Firli beberapa kali memakai rumah itu saat masih disewa Alex Tirta. Bahkan, pihak keluarga Firli ikut menggunakan hunian tersebut.
 
Majelis Etik Dewas KPK menilai, penggunaan rumah yang disewakan Alex Tirta oleh Firli Bahuri itu tak seharusnya dilakukan pimpinan KPK. Seharusnya Firli menjadi contoh dengan tidak meminta maupun menerima apapun dari pihak lain.
 
“Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli Bahuri) sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku,” tegas Indriyanto.
 
 
Sebelumnya, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri.
 
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/12).
 
Sebagaimana pertimbangan Majelis Etik Dewas KPK, Firli terbukti melanggar tiga dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
 
Kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), dan ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Dalam menjatuhkan sanksi etik ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Tumpak menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Firli Bahuri.
 
Sementara hal yang memberatkan, Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta berusaha memperlembat jalannya persidangan 
 
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplrmentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya," pungkas Tumpak.
 
Firli Bahuri terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore