Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Desember 2023 | 22.25 WIB

Meninggal Dunia di RSPAD, Ini Profil Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

 
 

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

 
JawaPos.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12). Kabar kematian Lukas itu dibenarkan tim penasihat hukum Petrus Bala Pattyona.
 
"Betul, meninggal dunia di RSPAD," kata Petrus dikonfirmasi, Selasa (26/12).
 
Jenazah Lukas saat ini masih berada di ruang perawatan.  Rencananya, jenazah Lukas akan diterbangkan ke Jayapura, untuk selanjutnya akan disemayamkan di Gereja GIDI, Kota Jayapura.
 
Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua yang telah menjabat sejak 2013. Ia menjabat Gubernur Papua selama dua periode, mulai tahun 2013 hingga masa akhir jabatan pada tahun 2023.
 
Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir di kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada tanggal 27 Juli 1967. Lukas Enembe merupakan lulusan FISIP Universitas Sam Ratulangi tahun 1995.
 
Lukas mengawali karirnya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke. Kemudian sejak 2001, ia menjabat Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur.
 
Puncak kariernya politiknya yang juga kader Partai Demokrat terbilang mulus. Pada 2013, Lukas Enembe mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua bersama wakilnya Klemen Tinal untuk periode 2013-2018.
 
 
Dalam kasusnya, pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, hukuman Lukas diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
 
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta menerima upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Lukas Enembe.
 
Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12), oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
 
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Eks Gubernur Papua itu juga dijatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
 
Dalam pertimbanganya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
 
Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore