Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Desember 2023 | 22.22 WIB

Wisatawan Dikenakan Biaya Parkir Tak Masuk Akal di Jogja Saat Libur Nataru di Beberapa Lokasi, Begini Tanggapan Dishub

Kawasan Parkir Jalan Mataram merupakan salah satu kawasan parkir di Kota Jogja.

JawaPos.com – Persoalan biaya parkir di Kota Jogja saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya biaya parkir yang diberikan dikatakan amat menguras kantong.

Salah satu lokasi yang menjadi perbincangan ialah seorang pengunjung Alun-Alun Kidul yang mengunggah tarif parkir sebesar Rp 10 ribu untuk mobil saat akan pergi meninggalkan kawasan alun-alun.

Mengutip Radar Jogja (Jawa Pos Group), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menindak lanjuti dengan menurunkan personel untuk melakukan pemantauan dan pembinaan jika terbukti.

Selain itu, Dishub Kota Jogja juga menduga tarif yang tak normal tersebut dilakukan oleh juru parkir (jukir) liar yang tentu tidak terkorporasi dengan Dishub Kota Jogja.

Tak hanya di Alun-Alun Kidul, parkir liar juga terjadi di Jalan Pasar Kembang. Dishub Kota Jogja menduga kendaraan yang terparkir di jalan tersebut diarahkan oleh jukir liar.

Para jukir liar menggunakan modus dengan mengarahkan parkir di tempat yang dilarang untuk parkir lalu meminta duit. Setelah itu, meninggalkan lokasi sehingga tidak kelihatan saat petugas mendatanginya.

Sementara itu, Inspektorat Daerah Kota Jogja pun merespons hal tersebut. Namun, pihaknya belum menerima laporan dari Ketua Pokja Penindakan.

"Kalau dari Satgas Saber Pungli, kemarin saya sudah koordinasikan dengan Wakapolresta selaku Ketua untuk dilakukan penindakan sesuai arahan Bapak Pj Wali Kota," jelas Inspektur Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta Fitri Paulina, Senin (25/12).

Ia menuturkan upaya penanggulangan pungli atau parkir liar ‘nuthuk’ sudah sering dilakukan akan tetapi masyarakat sulit diatur karena banyak yang tidak taat pada aturan.

"Untuk masyarakat agar parkir di tempat parkir yang telah disediakan dan jangan lupa minta karcis serta membayar sesuai tarif yang berlaku menurut ketentuan. Jika ada penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan, ya laporkan saja ke hotline aduan parkir Dinas Perhubungan Kota Jogjakarta," ucapnya.

Melalui Instagram resmi Humas Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), @humasjogja, mengajak masyarakat untuk memastikan tiket parkir yang diberikan ialah resmi dari Pemerintah Kota Jogja.

Tiket parkir resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jogja memiliki ciri memiliki logo resmi Kota Jogja sebagai tanda keabsahan, adanya tulisan yang mencantumkan perda tentang perparkiran sebagai pedoman dalam berlalu lintas dan parkir, mencantumkan tarif yang berlaku, dan terperforasi sebagai bentuk mekanisme pengendalian data retribusi atau pendapatan daerah.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore