
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rab
JawaPos.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen akhirnya dibentuk. Tiga nama diumumkan sebagai anggotanya.
Anggota MKMK itu adalah pakar hukum yang juga mantan Rektor Universitas Andalas Prof Dr Yuliandri mewakili akademisi. Lalu, mantan hakim MK dua periode Dr I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat dan Dr Ridwan Mansyur mewakili hakim MK aktif.
Jubir hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, terpilihnya tiga nama itu didasarkan pada hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). ”Sehingga keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin (20/12).
Terkait pertimbangannya, lanjut Enny, penjajakan terhadap tiga nama itu dilakukan dengan menelusuri track record. Secara ketentuan, ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti berwawasan, independen, berintegritas, hingga memahami konstitusi dan putusan MK.
Dengan adanya MKMK permanen, Enny berharap upaya pengawasan terhadap 9 hakim MK lebih maksimal. Publik juga memiliki saluran yang pasti jika menemukan indikasi pelanggaran etik oleh hakim.
Apalagi, tantangan ke depan cukup besar lantaran MK akan mengadili perselisihan hasil Pemilu 2024.
MKMK permanen direncanakan mulai aktif 8 Januari 2024, bersamaan dengan pelantikan ketiga anggotanya. Mereka akan dilantik untuk masa jabatan 1 tahun. (far/c18/fal)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
