Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)
JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyampaikan pandangan berbeda atas pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.
Rudianto menegaskan, MKMK perlu mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (13/2).
Ia menekankan, pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi (MK), serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi. Menurutnya, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism.
Rudianto mengingatkan agar MKMK menegaskan kembali komitmen dan syahadat konstitusionalisme, yakni ketaatan terhadap pembatasan kewenangan lembaga sebagaimana filosofi pembentukan MKMK yang termuat dalam bagian pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024.
Sebab, MKMK dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, serta perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjabat sebagai hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.
“Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Rudianto, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi Hakim Konstitusi.
Legislator Partai NasDem itu juga mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi UUD NRI 1945 serta jiwa konstitusi sebagai corong utama penjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,” imbuhnya.
Sebelumnya, MKMK memastikan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan, mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK telah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.
“Apakah di sana ada konflik kepentingan atau tidak? Itu ada beberapa cara yang selama ini sudah menjadi semacam preseden di MK,” ujar Palguna, Jumat (13/2).
Ia memaparkan, mekanisme tersebut berlaku dalam berbagai jenis perkara di MK, baik pengujian undang-undang (PUU), perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maupun perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
