Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Desember 2023 | 22.26 WIB

Usai Diperiksa KPK, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Didalami Soal Prosedur Pengesahan Badan Hukum

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. - Image

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 
JawaPos.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar telah menjelani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (19/12). Cahyo Rahadian Muzhar mengaku ditanyakan terkait prosedur pengesahan badan hukum di Kemenkumham.
 
Cahyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk. 
 
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya, dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," kata Cahyo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/12). 
 
 
Namun, Cahyo enggan merespons lebih jauh terkait dugaan peran Eddy Hiariej dalam pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kemenkumham. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, yang sedang mengusut kasus tersebut.
 
"Itu diserahkan kepada KPK," tegas Cahyo. 
 
Sampai saat ini KPK belum juga menahan Eddy Hiariej sebagai tersangka. KPK beralasan menunggu hasil praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
 
Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Adapun ketiga pihak tersangka lainnya yakni, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
 
KPK saat ini baru menahan, Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023
 
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore