Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Desember 2023 | 01.14 WIB

Kemenkes Sebut Komposisi Biaya Layanan Primer yang Ditanggung JKN Mesti Ditingkatkan

Sayuti (56) bersyukur karena suaminya Jupriyanto bisa menjalani hemodialisis secara periode dan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). - Image

Sayuti (56) bersyukur karena suaminya Jupriyanto bisa menjalani hemodialisis secara periode dan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JawaPos.com - Staf Khusus Menteri Kesehatan (Menkes) bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Prastuti Soewondo menyatakan bahwa komposisi pembiayaan layanan primer yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mesti lebih ditingkatkan. Terutama, di bagian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Yang harus diperkuat, komposisi pembayaran untuk primary health care proporsinya mesti ditingkatkan," ujarnya dalam diskusi "Refleksi Dua Tahun Transformasi Kesehatan", Senin (18/12).
 
Hal itu menurutnya sejalan dengan transformasi kesehatan keempat yang dilakukan oleh Kemenkes, yakni penguatan sistem pembiayaan kesehatan melalui perbaikan kualitas belanja kesehatan berbasis kinerja, HTA, pembiayaan JKN, dan konsolidasi pembiayaan pusat dan daerah. 
 
 
"Kami harus memahami dengan penelusuran biaya yang lebih baik, memilih teknologi yang terbaik untuk obat maupun alat kesehatan, juga pembiayaan JKN yang lebih efektif," papar Prastuti.
 
Berdasarkan data Kemenkes di tahun 2024, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Jumlah ini meningkat 8,1 persen atau Rp 13,9 triliun dibandingkan dengan anggaran tahun 2023.
 
Menurut Prastuti, hal itu pertanda baik meskipun dibutuhkan pergantian paradigma dairpada untuk pengobatan menjadi upaya-upaya preventif.
 
 
"Kalau sebatas kuratif (pengobatan) berarti kan masih banyak pekerjaan rumah kita. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika dianggarkan untuk preventif juga," tegasnya 
 
Terkait dengan asuransi kesehatan, ke depan pemerintah akan melakukan skema kerja sama asuransi kesehatan tambahan dengan pihak swasta.
 
"Kalau diimplementasikan, harapannya cuma ada satu kelas rawat inap. Kalau pesertanya punya asuransi kesehatan swasta, maka boleh naik kelas dan mendapatkan fasilitas lebih dari asuransi kesehatan lainnya. Sedang dirancang bagaimana mekanisme pembayarannya untuk pasien yang memiliki dua asuransi," tuturnya.
 
 
Dengan begitu, Prastuti mengatakan masyarakat yang memiliki dua asuransi kesehatan atau lebih dapat mengoptimalkan manfaat yang bisa didapatkan.
 
Sementara itu, Pusat kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (CHEPS UI) melakukan riset skema finansial JKN (JKN Financial Modelling/JFM). Hal ini memfasilitasi pemerintah dengan berbagai hasil studi untuk menghasilkan kebijakan JKN berbasis bukti yang memastikan tercapainya akses layanan kesehatan masyarakat secara universal, baik dari segi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
 
"Hasil studi JFM digunakan sebagai masukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan," kata Lead Researcher CHEPS UI Prof Budi Hidayat.
 
 
Selain itu, menurutnya, JFM juga dapat digunakan untuk menghasilkan serangkaian rencana reformasi kebijakan. Mulai dari Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), kelas rawat inap standar, dan tarif JKN seperti tertuang dalam Permenkes Nomor 23 tahun 2023.
 
"Lebih dari 80% dana JKN dialokasikan untuk membayar pelayanan di RS berdasarkan DRG (Diagnosis Related Group) atau dikenal sebagai INA-CBGs, oleh karenanya kebijakan pembayaran di RS akan sangat berdampak pada RS, BPJS Kesehatan, peserta dan sistem JKN itu sendiri," urai Budi.
 
 
Saat ini, Kementrian Kesehatan RI mengambil pilihan untuk mengembangkan INA-Grouper untuk menggantikan UNU Grouper yang saat ini digunakan.
 
"Menyesuaikan sebaran penyakit, biaya pelayanan dan demografi penduduk di Indonesia," tandasnya. 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore