Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Desember 2023 | 22.22 WIB

Begini Cara Menghitung Nilai PPPK Kemenag 2023 Setelah Seleksi SKTT, Langsung Tahu Nilai yang Penuhi Passing Grade atau Tidak

MENUNGGU: Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran di sela-sela uji kompetensi di Graha Unesa kemarin (15/11). - Image

MENUNGGU: Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran di sela-sela uji kompetensi di Graha Unesa kemarin (15/11).

JawaPos.com - Peserta seleksi PPPK Kementerian Agama 2023 bisa langsung mengetahui nilainya memenuhi passing grade atau tidak. Lantas, bagaimana cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023?

Seperti diketahui, proses seleksi PPPK Kemenag berlangsung hingga Kamis, 14 Desember 2023. Meski demikian, para peserta yang awal pekan ini mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sudah bisa mendapat gambaran mengenai nilai PPPK Kemenag 2023.

Untuk mengetahui nilai akhir dari seleksi tersebut, peserta dapat melakukannya dengan mengikuti cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023. Sehingga bisa mengetahui apakah nilai peserta sudah melewati passing grade yang ditentukan.

Dikutip dari laman resmi CASN Kemenag, nilai PPPK Kemenag 2023 dapat dihitung dengan rumus berikut ini:

- Hasil tes seleksi teknis PPPK dan BKN x 60 persen + 40 persen Tes seleksi kompetensi tekniks tambahan (SKTT).

Sebagai informasi, hasil tes SKTT Moderasi Beragama tidak perlu lagi dikonversi ke 40 persen, dikarenakan hasilnya sudah dikonversi ke 40 persen.

Adapun passing grade masing-masing jabatan pada seleksi calon PPPK Kemenag 2023 bisa dicek di akun resmi Instagram CASN Kemenag @casnkemenag.

Berikut simulasi cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023:

Seorang Calon PPPK Guru mendapatkan nilai tes teknis dari tes BKN: 171 (khusus guru dikonversi 5) caranya 171:3×5 = 285 selain guru tidak perlu dikonversi 5.

Kemudian Guru tersebut mengikuti tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) moderasi beragama dan mendapatkan nilai 100.

Maka untuk menghitung passing grade teknis guru tersebut adalah sebagai berikut:

Hasil tes BKN yang telah dikonversi x 60 persen yaitu 285x 60 persen = 173.

Jadi 173 + 100 = 273.

Hasil akhir dari nilai teknis Guru tersebut adalah 273. Angka tersebut sudah memenuhi passing grade yang ditetapkan untuk tes seleksi calon PPPK Guru sebesar 225.

Demikian cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023. Dengan mengetahui nilai tersebut, Anda dapat mengetahui apakah sudah memenuhi atau melewati passing grade atau belum?

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore