Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2023 | 22.56 WIB

Jokowi Berharap RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan, Guna Memberikan Efek Jera Bagi Para Pelakunya

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan (12/12). (Youtube Setneg) - Image

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan (12/12). (Youtube Setneg)

JawaPos.com- Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tujuannya untuk mengembalikan kerugian yang selama ini sudah sangat merugikan negara, dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Dampak korupsi sangatlah merugikan negara, karena akan menghambat pembangunan dan juga menyengsarakan rakyat.

Oleh sebab itu, sudah semestinya penguatan regulasi dilevel Undang- Undang seperti RUU Perampasan Aset ini harus dilakukan. Agar tidak menimbulkan kerugian yang besar kedepannya.

“Menurut saya, Undang- undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ucap Presiden saat menghadiri Puncak Peringatan Hakordia tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan (12/12).

Presiden berharap kepada pemerintah khususnya DPR untuk segera menindaklanjuti RUU tersebut. Agar secepatnya dapat disahkan dan menjadi Undang- Undang.

“Saya harap pemerintah dan DPR bisa segera membahas, dan menyelesaikan UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini,” jelasnya,

Selain itu, Jokowi juga menekankan untuk penyelesaian terkait RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada transaksi perbankan.

“Kemudian juga Undang- Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” lengkap Presiden.

Semua hal itu harus segera diselesaikan, karena menurut kacamata Jokowi. Selama ini banyak sekali pelaku tindak pidana korupsi yang sudah ditangkap. Baik dari unsur legislatif, yudikatif  maupun eksekutif.

“Catatan saya, 2004- 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, termasuk ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 Menteri dan Kepala Lembaga. Ada 24 Gubernur dan 162 Bupati dan Wali Kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 Komisioner, diantaranya Komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari Birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” ungkap Presiden.

Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi besar- besaran terhadap penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Presiden berharap semua aspek masyarakat baik dari pemerintahan maupun rakyat biasa, harus bersama- sama memerangi korupsi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore