Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Desember 2023, 21.13 WIB

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat Usai Terima Remisi 6,5 Bulan

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan keluarga dan kerabat usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara - Image

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan keluarga dan kerabat usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara

 
JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang. Azis Syamsuddin bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, setelah mendapatkan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
 
"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa (12/12).
 
Azis dihukum 3,5 tahun pidana penjara pada Februari 2022 lalu, karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara korupsi DAK Lampung Tengah. 
 
 
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," ucap Deddy.
 
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
 
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.  Majelis hakim menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp 3,099 miliar dan USD 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar. 
 
Suap tersebut diberikan Azis kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lampung ke tahap penyidikan. Kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore