Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Desember 2023 | 22.47 WIB

Komika Aulia Rahman Jadi Tersangka Penistaan Agama, Timnas AMIN Ngaku Kecam Materinya

Komika Aulia Rahman meminta maaf usai dihujat akibat menjadikan nama Muhammad sebegai materi stand up comedy. (Istimewa) - Image

Komika Aulia Rahman meminta maaf usai dihujat akibat menjadikan nama Muhammad sebegai materi stand up comedy. (Istimewa)

JawaPos.com - Tim Nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) mengecam materi stand-up comedy yang disampaikan komika Aulia Rahman dalam acara 'Desak Anies' di Lampung. Hal itu disampaikan usai Aulia resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polda Lampung. 

"Timnas memang mengecam materi yang disampaikan. Kebebasan berpendapat kan bukna berarti sebebas-bebasnya bicara," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Angga Putra Fidrian kepada wartawan, Senin (11/12).
 
Aulia ditetapkan tersangka usai dilaporkan lantaran menyampaikan materi dengan menyinggung nama Muhammad yang kini sudah tak memiliki arti lantaranya banyak nama Muhammad yang justru berada di balik jeruji. Potongan video itu sempat viral di media sosial. 
 
 
"Yang selalu disampaikan Pak Anies adalah kebebasan berpendapat ketika mengkritik negara, bukan simbol-simbol apapun agamanya, harusnya gak boleh dipermainkan. Apalagi Nabi Muhammad bagi penganut agama Islam adalah salah satu yang krusial. Baiknya sih itu tidak dilakukan," tegas Angga. 
 
Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa pihak pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghormati seluruh proses hukum yang sudah dilakukan pihak kepolisian terhadap Aulia.
 
"Kita sih mendukung proses hukum diterapkan seadil-adilnya," pungkas Angga.
 
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rahman, 33, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Aulia diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara agenda "Desak Anies" pada Kamis (7/12) lalu.
 
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.
 
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujarnya kepada wartawan, Minggu, (10/12).
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore