Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Desember 2023 | 21.41 WIB

Polemik Wacana Gubernur Jakarta Tidak Dipilih oleh Rakyat, Presiden Jokowi: Kala Saya Harus Lewat Pilkada

Presiden Jokowi Saat Memberikan Pidato Kepada Publik (setkab.go.id). - Image

Presiden Jokowi Saat Memberikan Pidato Kepada Publik (setkab.go.id).

 
JawaPos.com - RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 Desember lalu. 
 
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan oleh Presiden RI atau tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasal tersebut kini menjadi polemik.
 
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpendapat secara pribadi bahwa jabatan gubernur Jakarta lebih baik dipilih langsung oleh rakyat.

"Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung (oleh rakyat)," kata Presiden Jokowi, dikutip dari Antara pada Senin (11/12).

Jokowi mengingatkan bahwa ketentuan itu masih dalam bentuk RUU dan merupakan inisiatif DPR. Draf RUU DKJ tersebut bahkan belum sampai ke mejanya.

"Ya, itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang, dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga, biarkan itu berproses," pungkas Presiden Jokowi.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa pihaknya terbuka dengan berbagai masukan terhadap RUU DKJ, termasuk dalam hal kewenangan Presiden menunjuk langsung kepala daerah di Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana beberapa waktu lalu.
 
 
"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," katanya di Jakarta, Rabu (6/12).
 
Ari menambahkan, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ.
 
Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.
 
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka jika diberi masukan oleh berbagai pihak dalam penyusunan DIM tersebut.
 
"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," katanya.
 
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengaku akan mempelajari lebih mendalam terkait usulan penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden. Sebab selama ini, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui pemilihan umum.
 
Ia menegaskan, pemerintah tidak setuju dengan poin yang disampaikan oleh DPR melalui RUU DKJ tersebut. Pemerintah ingin pemilihan kepala daerah DKJ tetap dilakukan melalui pilkada meskipun tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. 
 
"Pemerintah ingin ada pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung, jadi tidak berubah, tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR, kita sama-sama melihat," kata Tito.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore