Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 20.04 WIB

Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat, Kementerian ESDM Pikirkan Kegiatan Reklamasi Pascatambang untuk Masa Depan

Ilustrasi Tambang Batu Bara.

JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kegiatan pascatambang memiliki peran penting dalam memberikan kesejahteraan dan peningkatan nilai tambah yang berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar tambang.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan pertambangan Indonesia untuk melakukan reklamasi pascatambang dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan yang mengatur pengelolaan reklamasi pascatambang dan PPM, dengan tujuan memastikan bahwa perusahaan pertambangan melaksanakan kegiatan pascatambang secara tepat dan berkelanjutan.

Dilaporkan oleh JawaPos.com dari Antaranews Jumat (8/12), Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap program pascatambang harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar dan harus diawasi secara tegas oleh pemerintah.

Program pascatambang harus menjadi bagian integral dari perencanaan perusahaan tambang, dan pemerintah akan memberikan pengawasan dan sanksi sesuai peraturan jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini.

Agus menegaskan bahwa perusahaan pertambangan telah berkomitmen untuk melaksanakan reklamasi dan PPM secara berkelanjutan, dengan melakukan upaya untuk memulihkan lahan bekas tambang dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

Pengelolaan reklamasi dan PPM oleh perusahaan pertambangan memberikan dampak positif, termasuk menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun citra positif perusahaan.

Agus menyampaikan bahwa penerapan praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practices (GMP) menjadi kunci utama untuk mewujudkan industri pertambangan yang bertanggung jawab dan selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah menekankan bahwa program pascatambang harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat sekitar, dan perusahaan tambang harus mematuhi aturan tersebut untuk mencapai hasil yang berkelanjutan.

Kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjalankan kegiatan pascatambang diharapkan dapat terus meningkat, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore