Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 19.03 WIB

Di COP28 Dubai, Menteri ESDM Sebut Indonesia Targetkan Pengurangan Emisi Sektor Energi 358 Juta Ton CO2 pada 2030

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Energy Transition Council (ETC) Ministerial: Uniting Leaders, Catalyzing Finance, and Emporing Clean Energy, yang merupakan rangkaian COP28 di Dubai, UEA, Selasa (5/12) - Image

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Energy Transition Council (ETC) Ministerial: Uniting Leaders, Catalyzing Finance, and Emporing Clean Energy, yang merupakan rangkaian COP28 di Dubai, UEA, Selasa (5/12)

JawaPos.com - Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon sesuai Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) sebesar 358 juta ton CO2 pada 2030. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, sesuai E-NDC, Indonesia menyatakan peningkatan target pengurangan emisi karbon secara total dari 29 persen atau 835 juta ton CO2 menjadi 32 persen atau 912 juta ton CO2 pada 2030.

"Adapun di sektor energi, Indonesia meningkatkan target pengurangan emisi menjadi 358 juta ton CO2 pada 2030, dengan mengembangkan energi terbarukan, efisiensi energi, bahan bakar rendah karbon, dan teknologi batu bara bersih," ujarnya, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis (7/12).

Di hadapan forum ETC itu, Arifin menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi energi terbarukan, yang sangat besar, yakni 3.687 gigawatt (GW), dengan mayoritas energi surya sebesar 3.294 GW. "Menyadari perlunya pemanfaatan potensi energi terbarukan, baru-baru ini kami mencapai tonggak sejarah baru dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata berkapasitas 145 megawatt, dan menjadi terbesar di kawasan Asia Tenggara," katanya.

Proyek Cirata, imbuh Arifin, memiliki berbagai tujuan, termasuk memanfaatkan lahan reservoir dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cirata, Jawa Barat, untuk menghasilkan listrik secara mandiri dan memenuhi meningkatnya permintaan energi terbarukan di sistem kelistrikan Pulau Jawa.

Selain itu, sejalan dengan regulasi terkait konservasi energi yang terbaru, kewajiban pengelolaan energi diperluas untuk pengguna energi tahunan, dengan batasan khusus yang ditetapkan untuk sektor industri sebesar 4.000 ton oil equivalent/TOE, transportasi 4.000 TOE, dan komersial 500 TOE.

"Kemudian, untuk lebih memperkuat komitmen kami terhadap efisiensi energi, kami telah menerapkan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Energi untuk enam peralatan utama yakni AC, lemari es, kipas angin, lampu LED, penanak nasi, dan etalase berpendingin. Kebijakan-kebijakan ini diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian target NDC," jelas Menteri ESDM.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore