Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 20.42 WIB

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Lukas Enembe jadi 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). - Image

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

 
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hukuman Lukas Enembe diperberat, dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
 
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta menerima upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Lukas Enembe.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12).
 
 
Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12), oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
 
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Eks Gubernur Papua itu juga dijatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
 
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
 
Dalam pertimbanganya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
 
Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
 
Hakim Tipikor Jakarta juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore