Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 05.05 WIB

Pemerintah Luncurkan Inovasi Sertifikat Tanah Elektronik, Berikut Keunggulan, Manfaat dan Cara Memilikinya!

Pemerintah luncurkan inovasi sertifikat tanah elektronik guna mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan pada sertifikat (BPN) - Image

Pemerintah luncurkan inovasi sertifikat tanah elektronik guna mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan pada sertifikat (BPN)

JawaPos.com – Pemerintah resmi meluncurkan inovasi penerbitan sertifikat tanah berbentuk dokumen elektronik atau sertifikat elektronik pada Senin (4/12) lalu.

Penerbitan sertifikat tanah elektronik ini diharapkan bisa mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan, sehingga sertifikat tanah akan lebih aman.

Melansir dari Antara, Rabu (6/12) Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa, sertifikat elektronik tersebut sangat penting karena bisa mengurangi risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau bencana lainnya.

Sementara, dari sisi pemerintah adanya sertifikat elektronik ini dapat memudahkan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, serta meningkatkan kerahasiaan penduduk.

Adapun manfaat dari sertifikat tanah elektronik tersebut adalah mewujudkan proses pendaftaran tanah yang lebih efektif dan efisien, meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat, dan dapat membatasi ruang gerak para mafia tanah.

Keunggulan dari adanya sertifikat elektronik yaitu menggunakan sistem block data untuk menyimpan data dengan aman, serta diterbitkan dengan secure document dan tanda tangan elektronik (TTE).

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, kepemilikan sertifikat elektronik ini hanya berlaku untuk tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat, sehingga hanya perlu mengubahnya ke dalam bentuk elektronik.

Simak cara mengganti sertifikat menjadi elektronik, bisa dilakukan dengan mudah melalui smartphone.

  1. Pemilik mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
  2. Menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan gambar denah satuan rumah susun.
  3. Dilakukan pencatatan penggantian sertifikat elektronik
  4. Sertifikat Konvensional ditarik untuk disimpan di Kantor Pertanahan
  5. Warkah dipindai dan akan disimpan ke dalam pangkalan data.

Penerapan sertifikat tanah elektronik ini dapat dilakukan terhadap beberapa aset yaitu Barang milik negara dan daerah, Badan hukum dan BUMN, Rumah ibadah, dan masyarakat luas.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore