Ilustrasi maskapai Pelita Air. (pelita-air.com)
JawaPos.com - Pasca seorang penumpang membuat geger terkait ancaman bom, pihak maskapai Pelita Air buka suara.
Maskapai Pelita Air memastikan bahwa pihaknya memprioritaskan keamanan dan keselamatan penumpang serta kru dalam penerbangan, sehingga isu maupun gurauan ancaman bom akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan," kata Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari di Jakarta, Rabu (6/12) seperti dikutip dari Radar Surabaya.
"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, dan akan bertindak tegas kepada pelaku," lanjutnya.
Klarifikasi dari Pelita Air tersebut merupakan bentuk respon atas kejadian pada Rabu (6/12), dimana pesawat dengan nomor penerbangan IP 205 rute Surabaya – Jakarta (SUB-CGK) yang sedianya terbang pukul 13.20 WIB, terpaksa ditunda (delay) berjam-jam karena adanya laporan mengenai ancaman bom di pesawat yang ternyata ulah usil salah satu penumpang.
Pesawat akhirnya baru diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta pada pukul 18.20 WIB atau delay selama 5 jam. Sedangkan penumpang menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda Surabaya.
Selanjutnya, pihak maskapai dan tim keamanan melakukan investigasi dan ternyata gurauan ancaman bom itu berasal dari seorang penumpang di pesawat dengan penerbangan IP 205 berinisial SHW yang duduk di seat 14B.
Menurut Agdya, gurauan tersebut dilontarkan SHW saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu untuk bersiap-siap take off.
Ia menegaskan bahwa Pelita Air telah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang sudah ditetapkan.
"Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," ujarnya.
Ia menambahkan berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Atas dasar UU itu, maka penumpang tersebut akan diproses hukum.
Menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pelita Air juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," pungkasnya.
***