JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Gazalba Saleh menerima beberapa pemberian gratifikasi dalam pengurusan perkara. Gazalba Saleh menerima gratifikasi dari putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan eks Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief.
Gazalba Saleh juga disebut menerima gratifikasi dari putusan peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.
"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11) malam.
Namun, KPK tak menjelaskan lebih rinci besaran gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh dari ketiga pihak tersebut. KPK hanya membeberkan total gratifikasi yang diterima Gazalba sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp 15 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar," ucap Asep.
KPK menyebut, uang belasan miliar yang diterima itu sudah diubah dalam bentuk barang. Salah satunya pembelian rumah di Cibubur, Jakarta Timur senilai Rp 7,6 miliar, dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp 5 miliar.
KPK juga mencatat adanya penukaran uang ke beberapa money changer terkait perkara ini. Semua transaksi itu diduga menggunakan identitas orang lain.
"Yang nilainya hingga miliar rupiah," ujar Asep.
Terkait dengan vonis penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, Edhy Prabowo awalnya dihukum 9 tahun penjara. Namun, pada tahap kasasi MA, vonisnya menjadi 5 tahun karena adanya potongan itu.
Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Partai Gerindra itu. Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun.
Namun, Edhy Prabowo tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subsider 3 tahun penjara.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Salah satu alasan pemotongan hukuman, karena Edhy telah bekera dengan baik sebagai menteri kelautan dan perikanan.
Sementara, kasasi Rennier Abdul Rahman Latief. Rennier sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas.
Namun, Rennier diputus onslag atau lepas pada tingkat kasasi oleh MA berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Pada pokoknya, MA menyatakan Rennier terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Selanjutnya, langkah hukum peninjauan kembali (PK) Jafar Abdul Gaffar. Dalam hal ini, Jafar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA, pada 15 April 2020.
Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jafar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera.
Sehingga, mantan Ketua DPD Golkar tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Amirul Mukminin, Sutriyono dan Kiky Saepudin mengajukan permohonan PK ke MA pada 21 Februari 2020 lalu.
Perkara ini disidangkan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro, Gazalba Saleh dan Eddy Army.
Dalam kasus ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.