Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 November 2023 | 16.30 WIB

Dana Abadi LPDP Mencapai Rp134,11 Triliun, Ditujukan Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.  (JawaPos.com/Dery Ridwansah) - Image

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. (JawaPos.com/Dery Ridwansah)

JawaPos.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan total dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari tahun 2010 hingga sekarang mencapai Rp134,11 triliun.

Dilansir dari Antara pada Selasa (28/11), hasil pengelolaan dana yang terus dikelola oleh LPDP tersebut digunakan untuk memfasilitasi mahasiswa melangsungkan pendidikannya.

Selain itu, dana tersebut juga ditujukan untuk biaya penelitian dan riset, serta kegiatan akademis lainnya bagi lebih dari 45 ribu anak bangsa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wamenkeu saat bertemu dengan para mahasiswa Indonesia penerima beasiswa yang sedang bersekolah di Jepang,

“Anda termasuk dalam 45,5 ribu orang yang mendapatkan beasiswa. Anda semua penerima LPDP, Anda memiliki tanggung jawab yang besar," ujar Suahasil dalam sebuah pernyataan resmi, di Jakarta, Senin (27/11).

Suahasil menambahkan tanggung jawab tersebut berkaitan dengan komitmen para penerima beasiswa untuk dapat memberikan manfaat kepada Indonesia setelah selesai mendapatkan pendidikan melalui beasiswa.

Para penerima beasiswa LPDP mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada bangsa Indonesia sebab mereka dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikumpulkan dari uang pajak masyarakat Indonesia.

Setiap tahunnya, Pemerintah Indonesia mengalokasikan sebagian dana belanja dari APBN untuk ditujukan ke dalam dana abadi pendidikan.

Hal itu dikarenakan, keberadaan LPDP adalah salah satu wujud untuk melaksanakan tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Wamenkeu menyebutkan bahwa Indonesia sudah mengalami dan melewati berbagai macam dinamika, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang berimbas kepada kondisi domestik.

Akan tetapi, Indonesia tetap berpegang teguh pada empat tujuan bernegara yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Keempat tujuan bernegara tersebut antara lain, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

"Empat hal ini menjadi arah dari pembangunan Indonesia," pungkas Wamenkeu Suahasil.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore