
Kemacetan di tol dalam kota Jakarta, Senin (7/5/2021). Ruas tol dalam kota Jakarta mengalami kemacetan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ribuan kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta dari arah Bekasi, Depok
JawaPos.com - Kapolres Kota Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menegaskan Lurah Pancoran Mas Depok, berinisial S melanggar PPKM Darurat Jawa-Bali. Imran menegaskan, alasan S melanggar PPKM Darurat dengan dalih sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat tidak bisa diterima.
"Ya jelas tidak benar, kan jelas aturan PPKM Darurat tapi dilanggar yang bersangkutan. Padahal, yang bersangkutan kan salah satu aparat pemerintah juga. Aturan itu paham," kata Imran dikonfirmasi, Rabu (7/7).
Imran menjelaskan, Lurah tersebut menyediakan makanan prasmanan saat menggelar acara pernikahan. Padahal harusnya makanan kotak yang dibawa pulang. Lalu, harusnya hanya dihadiri 30 orang tapi kenyataannya dihadiri 300 orang.
Seharusnya, Lurah S tahu kalau PPKM Darurat Jawa-Bali sudah diterapkan saat itu. Pasalnya, dia bekerja di Pemerintah Daerah sehingga pasti ikut mensosialisasikan.
"Saya kira pasti tau, sebelum diberlakukan sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan kerja pemerintah," ungkap Imran.
Saat ini, Lurah Pancoran Mas berinisial S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro dalam keterangan persnya mengatakan, Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.
Penetapan S sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Menurut Sri Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah Pancoranmas S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.
Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
