
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan program pelatihan digital diperuntukkan bagi pemimpin-pemimpin Indonesia dari sektor publik maupun privat.
JawaPos.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat dengan pemerintah untuk membawa revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke rapat paripurna DPR RI.
Sembilan fraksi Komisi I DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi I dengan pemerintah yang diwakilkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Rabu (22/11), menyetujui revisi UU ITE.
Mengutip Antara, Budi mengatakan perubahan kedua UU ITE dapat menjadikan ruang digital lebih sehat dan mencegah multitafsir. Selain itu, akan memberikan kepastian hukum terhadap perilaku masyarakat di ruang digital. “Kita kan ingin ruang digital kita lebih adem, lebih bijaksana,” ucapnya, Kamis (23/11).
Ia juga mengucapkan jika revisi UU ITE ini akan memperkuat jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis yang mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, revisi UU ITE kali ini disesuaikan dengan UU KUHP untuk menciptakan kesinambungan.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak bingung terhadap penerapan dari aturan-aturan yang seringkali tumpang tindih. Selain itu, perbaikan undang-undang ini juga memberikan batasan dan pengecualian yang lebih jelas terhadap penggunaan pasal-pasalnya.
Perubahan yang dilakukan terhadap UU ITE ialah pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik yang kerap dianggap pasal karet oleh masyarakat.
“Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP, ucap Semuel.
Ia juga mengatakan bila seseorang mengungkapkan sebuah informasi elektronik untuk kepentingan publik dan bisa dibuktikan maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman.
Namun, pasal ini nantinya setelah disahkan dalam kondisi pembelaan diri bagi seorang korban tidak dapat digunakan.
Misalnya dalam kasus pelecehan seksual, korban mengunggah rekaman percakapan korban dan pelaku sebagai bukti pembelaan diri agar diketahui publik maka pelaku tidak dapat menuntut korban terkait pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
Selain pasal 27, dalam revisi kedua UU ITE ini terdapat tujuh substansi yang dilakukan perubahan, yaitu Pasal 27 Ayat (1) mengenai muatan kesusilaan, ayat (3) mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (1) mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti, Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perubahan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
