Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 November 2023 | 16.27 WIB

Profil Firli Bahuri dan Perjalanan Sang Nahkoda KPK dari Puncak Karier hingga Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Potret Firli Bahuri, Ketua KPK yang statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka kasus gratifikasi korupsi. - Image

Potret Firli Bahuri, Ketua KPK yang statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka kasus gratifikasi korupsi.

JawaPos.com - Kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah mengejutkan masyarakat Indonesia.

Dilansir dari kpk.go.id pada Jumat (24/11), dalam laporan yang dirilis KPK, terungkap bahwa Firli Bahuri memiliki latar belakang yang terbilang bagus.

Lantaran kasus pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini karier Firli Bahuri terancam setelah diumumkan sebagai tersangka.

Profil Firli Bahuri: Dari Ajudan Wakil Presiden hingga Ketua KPK

Firli Bahuri, lahir pada 8 November 1963 di Palembang, Sumatera Selatan, adalah sosok yang telah mengarungi karier cemerlang di tubuh Kepolisian.

Firli mengenyam pendidikan dasarnya di SDN Lontar Muara Jaya Oku dan lulus pada 1975.

Kemudian, dia berhasil menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bhakti Pengandonan Oku pada 1979.

Selanjutnya, dia melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Palembang pada tahun 1982.

Usai lulus SMA, Firli memutuskan untuk menjadi seorang polisi. Namun, impian itu sempat kandas karena dia gagal dalam seleksi.

Kemudian, dia berhasil lolos seleksi Akademi Bersenjata Republik Indonesia Kepolisian (sekarang bernama Akademi Kepolisian) dan lulus pada 1990.

Karier kepolisiannya beragam, mulai dari tugas pertama di Polda Metro Jaya Jakarta hingga menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Firli mendapatkan kepercayaan berbagai jabatan strategis, termasuk menjadi Asisten Sekretaris Pribadi Presiden.

Pada 20 Desember 2019, Presiden Joko Widodo melantik Firli sebagai Ketua KPK.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 112/P/2019 tanggal 28 Oktober.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore