Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 12.39 WIB

Tercatat 14 Provinsi Sudah Resmi Merilis Kenaikan UMP, Cek di Provinsimu Berapa Naiknya!

UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com) - Image

UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com–Empat belas provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 per 21 November. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat dalam penetapan UMP 2024 adalah pada Selasa (21/11).

Diketahui, ada 14 dari total 38 provinsi di Indonesia yang sudah merilis kenaikan UMP 2024. Berikut daftar kenaikan UMP dari 14 provinsi yang dikutip JawaPos.com dari website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta berbagai sumber lain.

  1. Jawa Barat

Dikutip JawaPos.com dari instagram resmi @disnakertransjabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau Rp 70.824 menjadi Rp 2.057.495 dari yang sebelumnya Rp 1.986.670.

Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

  1. Jawa Timur

Dikutip JawaPos.com dari akun instagram resmi @naker_jatim, Pemerintahan Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMP 2024 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari awalnya Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30.

Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

  1. Bali

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672. Jumlah itu naik sekitar 3,68 persen atau Rp100.000 dari UMP sebelumnya sebesar Rp 2.713.672.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal tersebut melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023.

  1. Nusa Tenggara Barat

Besaran UMP NTB Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.444.067, dengan kenaikan 3.06 persen, atau sebesar Rp72.660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407.

Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023.

  1. Kalimantan Selatan

Dikutip JawaPos.com dari diskominfomc.kalselprov.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp 3.282.812,21 yang awalnya Rp3.149.977,65 atau naik 4.22 persen.

Penetapan ini berdasar keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

  1. Aceh 

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 sebesar Rp 3.460.672. Adapun penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp 3.413.666.

Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024.

  1. Sumatera Utara

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore