
UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com–Empat belas provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 per 21 November. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat dalam penetapan UMP 2024 adalah pada Selasa (21/11).
Diketahui, ada 14 dari total 38 provinsi di Indonesia yang sudah merilis kenaikan UMP 2024. Berikut daftar kenaikan UMP dari 14 provinsi yang dikutip JawaPos.com dari website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta berbagai sumber lain.
Dikutip JawaPos.com dari instagram resmi @disnakertransjabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau Rp 70.824 menjadi Rp 2.057.495 dari yang sebelumnya Rp 1.986.670.
Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Dikutip JawaPos.com dari akun instagram resmi @naker_jatim, Pemerintahan Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMP 2024 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari awalnya Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30.
Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672. Jumlah itu naik sekitar 3,68 persen atau Rp100.000 dari UMP sebelumnya sebesar Rp 2.713.672.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal tersebut melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023.
Besaran UMP NTB Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.444.067, dengan kenaikan 3.06 persen, atau sebesar Rp72.660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407.
Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023.
Dikutip JawaPos.com dari diskominfomc.kalselprov.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp 3.282.812,21 yang awalnya Rp3.149.977,65 atau naik 4.22 persen.
Penetapan ini berdasar keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 sebesar Rp 3.460.672. Adapun penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp 3.413.666.
Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
