Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 November 2023 | 15.21 WIB

Sudah Diakui Pemerintah, Pesantren Tak Lagi Dipaksa Punya Lembaga Pendidikan Formal

ILUSTRASI Kegiatan di pesantren. - Image

ILUSTRASI Kegiatan di pesantren.

JawaPos.com - Sejak era orde baru, pesantren tidak diakui dan dikeluarkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Akibatnya ijazah yang dikeluarkan pesantren juga tidak diakui. Untuk mengatasinya pesantren mendirikan lembaga formal di dalamnya. Ada yang sekolah, juga banyak yang madrasah.

Namun setelah keluarnya Undang-Undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, saat ini pesantren kbali diakui sebagai lembaga pendidikan. Sehingga pesantren tidak harus memiliki lembaga pendidikan formal. Pesantren bisa lebih fleksibel memilih bentuk pendidkkannya. Apakah bercampur dengan lembaga pendidikan formal, atau khusus mengajarkan kitab kuning.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Majelis Masyayikh A. Muhyiddin Khotib dalam Sosialisasi UU Pesantren secara virtual dari Pesantren Lirboyo, Kediri pada Minggu (19/11). Dia menjelaskan pesantren kini tidak harus menyelenggarakan pendidikan formal secara penuh.

"Namun dapat dilakukan dengan pendekatan pengajaran kitab," katanya.

Selain itu, secara legalitas ijazah saat ini sudah tidak ada masalah. Pasalnya apapun bentuk pendidikan di sebuah pesantren, tetap direkognisi atau diakui pemerintah. Sehingga ijazahnya setara dengan pendidikan formal.

Muhyiddin menjelaskan pesantren telah berkontribusi mencerdaskan bangsa mulai zaman penjajahan hingga masa reformasi dan berlanjut sampai saat ini. Dia menceritakan pada era orde baru pesantren tidak diakui dan dikeluarkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Oleh karena itu lulusan pesantren tidak diakui ijazahnya. Sehingga harus menempuh ujian persamaan, apabila ingin kuliah atau melanjutkan ke jenjang formal. Kondisi ini membuat banyak pesantren harus berkompromi dengan pemerintah.

Caranya dengan mengubah pendidikannya menjadi formal berbentuk SD-SMA atau Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah.

Risikonya metode pendidikan klasik yang menjadi andalan pesantren, seperti bandongan dan sorogan menjadi tidak terpakai. Pesantren beralih ke lembaga pendidikan formal dan mengikuti kurikulum pemerintah, sehingga kualitasnya turun.

Tetapi pada saat ini era penyeragaman iti sudah berakhir. Pesantren diberi kebebasan mengatur pendidikannya sendiri tanpa harus mengikuti kurikulum Kemendikbudristek maupun Kemenag. Sekarang pesantren didorong menunjukkan kembali kualitas pendidikan pesantren yang dari dulu dikenal unggul dalam ilmu-ilmu agama.

"Kami merekomendasikan kurikulum pesantren tetap berbasis kitab," kata Muhyiddin.

Baginya, era pemaksaan kurikulum nasional di pesantren sekarang sudah selesai. Menurut Kiyai Muhyiddin, isu utamanya saat ini adalah kualitas, bukan lagi pengakuan.

Saat ini, lulusan pesantren bisa melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan di mana saja dengan menggunakan ijazah dari pesantren.

Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, kini saatnya pesantren meningkatkan kualitas semaksimal mungkin. Tanpa menoleh ke sekolah formal. Kualitas pesantren akan mengacu pada Dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren yang baru pekan lalu diluncurkan.

Pada dasarnya Majelis Masyayikh berusaha menerapkan tiga kata kunci dari UU Pesantren. Yaitu rekognisi, fasilitasi, dan afirmasi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore