
Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta (Wikimedia Commons/Silitonga, G., Soekardi, R., and Tambunan, S. 1952. Indonesia Tanah Airku.)
JawaPos.com - Indonesia memang tidak menerapkan sistem kerajaan, melainkan negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Namun perlu diketahui, bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang hingga terbentuknya sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia merupakan warisan dari kerajaan-kerajaan yang berjaya di masa lalu.
Mulai dari Kerajaan Mulawarman di Kalimantan, Kerajaan Majapahit di Pulau Jawa, dan Kerajaan Samudera Pasai di daratan Sumatra, beserta kerajaan-kerajaan lainnya.
Tentu, sekarang negara tanah air ini tidak bisa dipimpin lagi oleh seorang raja. Kepala negara Indonesia dipimpin oleh Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 4 Undang Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan pemerintahan negara adalah Presiden. Wakil Presiden hanya bertugas membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
Merujuk pada publikasi ilmiah oleh Lusi Indrastuti, tugas dan wewenang Wakil Presiden tidak diatur secara tegas dalam konstitusi. UUD 1945 tidak memberikan kewenangan yang jelas pada wakil presiden.
Dalam jurnal tersebut, Lusia menuliskan, secara global tugas dan wewenang wakil Presiden adalah:
1. Membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya.
2. Menggantikan Presiden sampai habis waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
3. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen-departemen, lembaga-lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.
Dari pemaparan publikasi ilmiah tersebut, dijelaskan bahwa Wakil Presiden secara garis besar memiliki kedudukan satu tingkat di bawah Presiden.
Ia harus siap untuk diminta mewakili atau bahkan menggantikan Presiden kapan saja dibutuhkan jika terjadi keadaan darurat.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
