Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 November 2023 | 16.43 WIB

Mengetahui Kedudukan Wakil Presiden, Ternyata Bertugas Layaknya Putra Mahkota dalam Sistem Monarki

Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta (Wikimedia Commons/Silitonga, G., Soekardi, R., and Tambunan, S. 1952. Indonesia Tanah Airku.) - Image

Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta (Wikimedia Commons/Silitonga, G., Soekardi, R., and Tambunan, S. 1952. Indonesia Tanah Airku.)

JawaPos.com - Indonesia memang tidak menerapkan sistem kerajaan, melainkan negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Namun perlu diketahui, bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang hingga terbentuknya sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia merupakan warisan dari kerajaan-kerajaan yang berjaya di masa lalu.

Mulai dari Kerajaan Mulawarman di Kalimantan, Kerajaan Majapahit di Pulau Jawa, dan Kerajaan Samudera Pasai di daratan Sumatra, beserta kerajaan-kerajaan lainnya.

Tentu, sekarang negara tanah air ini tidak bisa dipimpin lagi oleh seorang raja. Kepala negara Indonesia dipimpin oleh Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 4 Undang Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan pemerintahan negara adalah Presiden. Wakil Presiden hanya bertugas membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahannya.

Merujuk pada publikasi ilmiah oleh Lusi Indrastuti, tugas dan wewenang Wakil Presiden tidak diatur secara tegas dalam konstitusi. UUD 1945 tidak memberikan kewenangan yang jelas pada wakil presiden.

Dalam jurnal tersebut, Lusia menuliskan, secara global tugas dan wewenang wakil Presiden adalah:

1. Membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya.

2. Menggantikan Presiden sampai habis waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.

3. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.

4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen-departemen, lembaga-lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.

Dari pemaparan publikasi ilmiah tersebut, dijelaskan bahwa Wakil Presiden secara garis besar memiliki kedudukan satu tingkat di bawah Presiden.

Ia harus siap untuk diminta mewakili atau bahkan menggantikan Presiden kapan saja dibutuhkan jika terjadi keadaan darurat.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore