Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 20.58 WIB

Wapres Gibran Ajak DPR Sama-sama Berkantor di IKN, Ibu Kota Politik Mulai 2028

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) meninjau pembangunan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (30/12/2025). (ANTARA/BPMI Sekretariat Wakil Presiden) - Image

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) meninjau pembangunan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (30/12/2025). (ANTARA/BPMI Sekretariat Wakil Presiden)

JawaPos.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR akan bersama-sama berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan itu disampaikan Gibran merespons Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang meminta agar dirinya berkantor di IKN.

"Terima kasih atas masukan dari Bapak Anggota Dewan Yang Terhormat Dedy Sitorus. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN," kata Gibran dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).

Gibran menyatakan, pemerintah telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik mulai 2028. Karena itu, penyelenggaraan negara nantinya akan berkantor di IKN.

"Karena IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Sehingga penyelenggaraan negara baik dari sisi eksekutif, yudikatif dan legislatif harus terpenuhi," tegasnya.

Sementara, Deddy Sitorus menegaskan bahwa DPR tidak bisa begitu saja berkantor di IKN tanpa kehadiran kementerian dan lembaga yang merupakan mitra kerja. Menurutnya, DPR akan bekerja efektif dengan hadirnya mitra eksekutif.

"Kalau DPR harus ikut berkantor disana kenapa tidak? Persoalannya, DPR itu bekerja secara kolektif dalam komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), beserta para mitra unsur eksekutifnya," ujar Deddy.

"Kalau Komisi II kesana, maka harus ada unsur Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, KPU, Bawaslu, Menpan RB dan lainnya di sana. Jika tidak, di sana itu mau ngapain," cetusnya.

Ketua DPP PDIP itu menyatakan bahwa sampai saat ini infrastruktur untuk lembaga legislatif dan yudikatif di IKN belum tersedia. Karena itu, Deddy menyarankan agar IKN terlebih dahulu digunakan untuk eksekutif.

"Usulan saya itu serius, gedung-gedung eksekutif yang sudah dibangun itu harus dimanfaatkan agar tidak masuk kategori pemborosan," pungkasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore