Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2023 | 21.10 WIB

Kemendikbudristek Tegaskan Perlunya Kolaborasi untuk Perkembangan Budaya di Suatu Desa

Potret anak-anak sekolah sedang bermain di halaman. (Antara/Astrid Faidlatul Habibah)

JawaPos.com - Kebudayaan yang terdapat di desa-desa terpencil di seluruh wilayah Indonesia merupakan warisan yang sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk menjaga dan melestarikannya.
 
Irini Dewi Wanti selaku Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemendikbudristek menegaskan untuk kolaborasi yang menjadi hal penting agar budaya yang ada di desa tetap lestari.
 
"Kalau kita ingin melakukan pemajuan kebudayaan ya harus membutuhkan kolaborasi", ucap Irini dikutip dari Antara, Jumat (17/11).
 
Kolaborasi yang dimaksud oleh Kemendikbudristek seperti menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
 
Kolaborasi ini sangat penting untuk menyebarkan dampak baik daripada program yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek berupa Pemajuan Kebudayaan Desa yang telah dilaksanakan sejak 2021 silam.
 
Program ini berfungsi sebagai memunculkan kesanggupan dari pemerintah daerah, desa, dan masyarakat agar dapat merencanakan pembangunan desa yang ditinjau dari kebudayaan atau disebut bottom up policy.
 
Sebanyak 230 desa telah bergabung pada program ini melalui tiga proses mulai dari mengenali budaya desa, mengembangkan potensi budaya desa, dan pemanfaatan budaya desa.
 
Di desa tersebut diberikan fasilitator resmi yang bernama Daya Desa dan bertugas sebagai pendamping masyarakat dalam pelaksanaan program ini.
 
230 desa yang telah mengikuti program ini menjadi pilot project dan diharapkan akan berdampak positif terhadap desa lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
 
36 ribu TPP atau Tim Pendamping Profesional juga perlu dilibatkan sehingga program yang dijalankan tetap berjalan sesuai yang diharapkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
 
"Memajukan kebudayaan di desa merupakan kewajiban. Oleh sebab itu kerja sama dengan Kemendikbudristek merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa", ucap Bito selaku Staf Ahli Kemendes PDTT.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore