
Ketua KPU Hasyim Asy
JawaPos.com - Tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiganya pun sudah mendapat nomor urut.
Dengan mendapatkan nomor urut tersebut, ketiga pasangan itu mendapat standar pengawalan dan pengamanan dari negara. Semua itu dilakukan oleh aparat kepolisian.
Wakil Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, selama proses Pilpres 2024, pengamanan tidak hanya diberikan kepada calon tetapi juga kepada istri, anak, dan keluarga. Mereka mendapat pengamanan dari jajaran kepolisian.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pengamanan yang dilaksanakan kepolisian selain kepada pribadi capres-cawapres, juga diberikan kepada istri atau suami capres-cawapres, kediaman maupun penginapan yang digunakan, tempat kegiatan, acara, dan instansi yang dihadiri capres-cawapres, makanan dan medis, serta rute perjalanan yang dilintasi capres-cawapres.
Selain pengamanan, ada juga pengawalan. Untuk pengawalan diberikan kepada pribadi capres-cawapres, istri atau suami dari capres-cawapres, dan kendaraan yang digunakan capres-cawapres.
Nah, pemilihan yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU bakal mulai menghitung suara. Tahapan selanjutnya adalah menetapkan para calon terpilih. Semenjak capres-cawapres dinyatakan terpilih, tupoksi pengamanan dan pengawalan terhadap capres-cawapres dilimpahkan kepada pasukan khusus dari TNI, yakni pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Pengamanan dan pengawalan itu berlangsung hingga akhir masa jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, pengamanan yang diberikan Paspampres juga diberikan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.
Kemudian pengamanan dari Paspampres pun diberikan kepada tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Anggota Paspampres pun mengawal anggota keluarga presiden-wakil presiden yang meliputi istri atau suami, anak, dan menantu.
Bentuk pengamanan berupa pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, berita, dan pengawalan. Setelah masa jabatan berakhir, mantan presiden dan wakil presiden serta istri atau suami yang hanya mendapatkan pengamanan Paspampres yang meliputi pengamanan pribadi, instansi, kegiatan, dan penyelamatan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
