Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 November 2023 | 13.48 WIB

Profil dan Kontroversi Eddy Hiariej, Guru Besar FH UGM yang Terlibat dalam Kasus Gratifikasi hingga Sianida

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej - Image

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej

JawaPos.com – Kasus gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK pun melanjutkan ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengidentifikasi kekayaan yang diduga hasil korupsi.

Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK mendapat laporan hasil audit (LHA). Dilansir Jawa Pos Radar Jogja, kasus yang menjerat Eddy Hiariej membuat pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sangat prihatin.

Dekan Fakultas Hukum (FH) UGM Dahliana Hasan menyatakan, UGM merasa prihatin melihat salah satu kader terbaik yang juga dosen besar FH UGM terlibat dalam masalah hukum. Penetapan Wamenkum HAM itu sebagai tersangka sangat menggemparkan, terutama karena Prof Eddy Hiariej dianggap sebagai ahli hukum terbaik yang dimiliki oleh UGM.

Sebagai seorang alumnus FH UGM, Eddy telah menunjukkan dedikasinya di bidang hukum. Setelah lulus S-1 pada tahun 1998, dia melanjutkan pendidikan S-2 dan S-3 di almamater yang sama.

Karirnya semakin melesat hingga 2010. Lantas Eddy Hiariej diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM. Pencapaian itu membuatnya mendapatkan gelar profesor pada usia yang relatif muda, yaitu 37 tahun.

Walaupun begitu, Dahliana mengungkapkan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib dan UGM berkomitmen untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, KPK menetapkan Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan itu berdasarkan laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada Selasa (14/3).

Prof Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi bersama tiga tersangka lain sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha Helmut Hermawan yang mengonsultasikan masalah hukum.

Sebelumnya, Eddy Hiariej menjadi kontroversi dengan menanggapi pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo. Eddy menantang Rocky dan menyatakan bahwa dalam era pemerintahan Jokowi, seseorang masih bisa selamat meskipun mengkritik Presiden dengan kata-kata kasar.

Eddy juga mengajukan tantangan serupa terkait dengan pemerintahan Soeharto. Selain itu, dia juga mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, sebelum dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Dia menilai bahwa UU Cipta Kerja memiliki potensi untuk menjadi ‘macan kertas,’ karena tidak memiliki sanksi yang efektif.

Tak sampai di situ, setelah dilantik menjadi wamenkum HAM, dia kemudian melaporkan keponakannya ke polisi terkait dugaan penyalahgunaan nama untuk membantu proses kenaikan jabatan.

Dia juga terlibat sebagai saksi ahli dalam kasus besar kopi sianida Jessica Wongso yang mengklaim memiliki 30 bukti kuat terhadap tersangka pembunuhan Mirna Salihin.

Eddy juga menegaskan bahwa dua orang lainnya yang ikut mencicipi kopi tersebut tidak meminumnya secara penuh, karena tidak meninggal seperti Mirna. Masih di kasus yang sama, Eddy juga mencurigai hasil otopsi yang janggal.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore