Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Maret 2026, 23.22 WIB

KPK Dalami Dugaan Jasa Pengamanan saat Periksa Japto Soerjosoemarno di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3). - Image

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3).

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan jasa pengamanan saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi terkait dugaan penerimaan hasil pertambangan dari perusahaan tambang batu bara sebagai imbalan jasa pengamanan.

“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi kepada wartawan.

Selain Japto, KPK juga memanggil saksi lain yakni Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Budi, Abdi Khalik telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis. Pada 6 Juni 2024, penyidik mengungkapkan penyitaan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Tak hanya itu, pada 19 Februari 2025, KPK menyatakan Rita juga diduga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara hingga jutaan dolar Amerika Serikat, dengan nilai sekitar 3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore