Ketua MUI bidang Fatwa menyampaikan Fatwa Hukum Terhadap Perjuangan Palestina, Jumat (10/11). (mui.or.id)
JawaPos.com – Majelis Ulam Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina ialah hukumnya haram.
Mengutip Antara, Fatwa tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Jumat (10/11).
Fatwa ini dikeluarkan sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.
Dalam laman resmi MUI, menjelaskan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina berisi beberapa ketentuan hukum, diantaranya;
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Selain itu, MUI juga memberikan imbauan kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta berkonsolidasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel.
Sementara itu, umat Islam diimbau oleh MUI untuk mendukung perjuangan masyarakat Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, mendakan, dan melakukan sholat ghaib untuk syuhada-syuhada Palestina yang gugur.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
