Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2023 | 00.11 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pro Israel, Umat Islam Diimbau untuk Ikut Menghindarinya

Ketua MUI bidang Fatwa menyampaikan Fatwa Hukum Terhadap Perjuangan Palestina, Jumat (10/11). (mui.or.id)

JawaPos.com – Majelis Ulam Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina ialah hukumnya haram.

Mengutip Antara, Fatwa tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Jumat (10/11).

Fatwa ini dikeluarkan sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.

Dalam laman resmi MUI, menjelaskan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina berisi beberapa ketentuan hukum, diantaranya;

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Selain itu, MUI juga memberikan imbauan kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta berkonsolidasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel.

Sementara itu, umat Islam diimbau oleh MUI untuk mendukung perjuangan masyarakat Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, mendakan, dan melakukan sholat ghaib untuk syuhada-syuhada Palestina yang gugur.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore