JawaPos.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan prilaku hakim konstitusi. Adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
MKMK itu juga menyebutkan bahwa putusan MK dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terdapat benturan kepentingan. Karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tempo 2x24 jam.
Bahkan, Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pileg, Pilkada, dan Pilpres 2024 yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengapresiasi putusan MKMK tersebut. Akdemisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini menyebut bahwa memang ada konflik kepentingan dalam memutus gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang melanggengkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Saya mengapresiasi dengan putusan MKMK itu. Karena buat saya nilai penting dari putusan itu menyatakan secara tegas dan formal, jadi ini dokumen formal betul, bukan hanya liputan media lagi ini, bukan gosip bahwa memang ada benturan kepentingan," kata Bivitri kepada JawaPos.com, Rabu (8/11).
Bivitri juga mendorong Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari hakim konstitusi. Putusan etik itu dinilai mengikat, bukan hanya sebatas jabatan ketua namun lebih kepada sebagai hakim konstitusi.
Berikut tanya jawab JawaPos.com dengan Bivitri Susanti menyikapi pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat?
Memang putusan itu nggak maksimal ya. Saya kira ada pertimbangan-pertimbangan nonhukum dan nonetik dari MKMK. Jadi kalau saya melihat bahwa pertimbangan nonhukum dan nonetik itu diambil salah satunya, sebenarnya dalam konteks memberi isyarat juga pada Anwar Usman untuk mundur dari Hakim MK.
Jadi kalau bicara yang benarnya, kalau saya lebih setuju pada pertimbangannya Bintan Saragih, perbedaan pendapat Bintan Saragih. Karena logika hukumnya yang lurus ya pendapatnya Pak Bintan itu. Kalau orang yang melanggar etik berat memang harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan syarat capres-cawapres tetap berlaku?
Jadi memang putusan MK itu final dan mengikat, jadi memang secara prinsip majelis etik tidak bisa membatalkan putusan pengadilan. Jadi itu benar, sudah benar.
Bukannya tidak menemukan kesalahan, tapi memang bukan wewenangnya. Kelihatannya para MKMK itu menyadari bahwa sebenarnya yang jadi soal putusan nomor 90, makanya mereka memberi komentar bahwa apa segera diputus aja, segera diperiksa lagi dan seterusnya. Jadi hanya karena wewenang saja MKMK tidak bisa memutus demikian.
Ada gugatan baru terkait batas usia capres-cawapres minimal menjabat gubernur?
Pak Anwar bisa tidak terlibat lagi dalam memutus perkara itu, makanya kemarin dibilang sama MKMK bahwa pemohon bisa menggunakan hak ingkar, minta kepada MK supaya Anwar Usman karena terbukti bersalah tidak diikutkan dalam proses perkara itu. Jadi nanti 8 orang, dalam UU MK boleh.
Tidak melanggar aturan meski hanya 8 hakim konstitusi?
Memenuhi kuorum, karena pasalnya jelas banget, kalau kondisi tertentu boleh kurang dari 9. Nanti kalau fight misalnya 4-4 berarti ketua itu punya dua korps.
MKMK menyebut Saldi Isra tidak melanggar etik?
Saya setuju, buat saya itu bukan pelanggaran etik. Karena kan sebenarnya dalam argumentasi diputusan MKMK jelas sekali dibilang, mereka yang namanya putusan harus dianggap benar. Jadi itu bukan persoalan etik. Bisa saja untuk menulis pendapat berbeda. Saya setuju dengan putusan itu sudah tepat.
Jadi Anwar Usman baiknya harus mundur?
Iya harusnya mundur sebagai hakim konstitusi. Jadi memang dimundurkan sebagai Ketua MK hanya jalan tengah aja. Tapi sebenarnya ada pesan kuat bahwa kalau sudah melanggar etik harusnya dia mundurnya sebagai hakim.
Karena kode etik itu bukan kode etik ketua, tapi kode etik hakim. Jadi yang namanya etik itu menempel pada diri seseorang bukan jabatan ketua.
Kalau tidak mundur, MKMK juga melarang Anwar Usman menangani perkara sengketa Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024?
Ya menurut saya nggak ada jalan lain, dia harus mundur, karena nanti juga dia nggak ada gunanya di MK. Jadi kayak unfaedah. Ngapain dia makan gaji buta.
Soalnya kan disitu (sengketa Pemilu) nanti puncak dari kesibukan MK, itu biasanya semua perkara yang terkait pemilu, pilpres, pileg itu bisa ribuan dan pilkada. Kalau dia enggak boleh ikut, terus dia ngapain disitu? Kan analogi dari segi kinerja. Jadi memang dia harus mundur. Ketua MK yang baru harus membebaskan dia dari pengambilan putusan dari perkara-perkara.